Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sebelas orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Rumah Sakit Dr Kariadi, ditangkap dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di dudu mencuri di lingkungan rumah sakit .

Jumat, 29 Juli 2022 | Juli 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-29T11:14:01Z


Transsulteng-Semarang-Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Semarang, Jumat, mengatakan, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/7) tersebut bermula ketika petugas keamanan rumah sakit memperoleh laporan tentang tindak pencurian oleh salah seorang pengunjung rumah sakit kariadi

Menurut pengakuan dr salah satu satpam yg saat ini masih diperiksa oleh pihak kepolisian, pengunjung rumah sakit itu menyerahkan seseorang yang diduga telah mencuri telepon seluler kepada petugas keamanan.

Setelah diserahkan, kata dia, terduga pencuri yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu kemudian diborgol untuk selanjutnya diinterogasi oleh keamanan rumah sakit.

"Korban ini hanya diam saat ditanyai, hingga akhirmya terjadi penganiayaan," katanya.

Menurut dia, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Salah satu barang bukti yang turut diamankan bersama para pelaku yakni sebuah sapu yang diduga digunakan untuk memukul korban.

AKBP Donny menjelaskan salah seorang pelaku juga diduga menyudutkan rokok di dahi korban

Korban yang diduga sudah tidak bernyawa selanjutnya dibawa ke ruang IGD dengan keterangan sebagai orang yang baru saja jatuh.

Petugas IGD RS Kariadi selanjutnya melapor ke polisi karena curiga dengan adanya tanda kekerasan pada korban.

Dari hasil visum korban, kata dia, penyebab kematian diduga diakibatkan oleh pendarahan hebat di otak akibat benda tumpul.

"Korban diduga ditendang dibagian badan dan dipukul bagian kepala, 

Saat dibawa ke IGD diduga sudah meninggal," katanya.

Kesebelas pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun untuk korban, menurut dia, hingga saat ini belum diketahui identitasnya.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya diminta melapor ke polisi" katanya.

Ciri-ciri korban tewas itu sendiri antara lain seorang pria dengan usia sekitar 40 tahun, tinggi 160 cm, berperawakan sedikit gemuk, serta memiliki tato di lengan kanan dan kirinya..

Pungkas AKBP Donny saat di temui awak media

Red Oky Pujianto

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini