Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Lokasi Perjudian Digerebeg Polisi, 8 Orang Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Sragen, Ini Daftarnya

الأربعاء، 31 أغسطس 2022 | أغسطس 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T08:01:10Z


Transsulteng-Polres Sragen –  Delapan orang tersangka perjudian di Sragen ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sragen.  Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi, melalui penggerebegan di sejumlah dua lokasi perjudian berbeda, yakni di kecamatan Gemolong dan Kecamatan Gondang.

AKP Lanang dalam keterangannya saat menggelar konferensi persnya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (31/08/2022) siang, menyatakan tidak akan main main terhadap segala bentuk perjudian di wilayah Sragen. Dua perkara perjudian yang berhasil diungkap Sat Reskrim kali ini ada dua jenis, yakni jenis judi dadu dan jenis judi kartu domino atau remi atau ceki. 

“ Kita tidak akan main main dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Sragen. Sampai saat ini ada dua perkara perjudian yang berhasil kita ungkap diantaranya jenis judi dadu dan jenis judi kartu domino atau remi atau ceki, “ ungkap AKP Lanang.

AKP Lanang mengemukakan bahwa sampai dengan akhir bulan Agustus ini ada sebanyak 8 kasus perjudian yang berhasil diungkap jajarannya. Dia juga meminta kepada awak media dan seluruh masyarakat Sragen, untuk memberikan informasi terkait perjudian di kabupaten Sragen.

Data yang dihimpun dalam pres release ini, pihak Reskrim berhasil membekuk 4 orang tersangka perjudian jenis dadu, yang terjadi di rumah milik Saudara MINTO (Alm) alamat Dk. Ngundaan Rt 003 Ds. Glonggong Kec. Gondang Kab. Sragen dan 4 orang tersangka perjudian jenis domino yang terjadi di berlokasi di kelurahan Kragilan Kecamatan Gemolong Sragen.

4 orang tersangka judi kartu Domino jenis kiu kiu di Gemolong tersebut masing bernama Suwarno alias Noglok (52), Agus Suyanto alias Mugi (47), Sutriyono alias Celeng ( 44) , dan Suprapto alias Sete (40).

Sedangkan para tersangka judi dadu di kecamatan Gondang masing masing bernama Idi Santoso alias Joyo (45) warga Desa Glonggong Gondang, Salimin alias Bidu (56) warga Desa Gondang, Susilo alias Balok (46) warga Desa Glonggong Gondang dan Parwoko (41) warga Glonggong Gondang Sragen.

Delapan tersangka ditangkap dalam operasi penggerebegan yang digelar oleh petugas Kepolisian, dipimpin Kasat Reskrim AKP Lanang Teguh Pambudi pada Sabtu, 20 Agustus 2022 lalu, dengan mengerahkan tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen.

Penggerebegan itu sendiri dilakukan AKP Lanang, setelah dirinya memperoleh informasi dari warga masyarakat, tentang adanya tindak pidana perjudian diwilayah Gemolong dan Gondang.

Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang Sat Reskrim Polres Sragen untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka bakal dijerat dengan primer pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya empat tahun atau denda sebanyak – banyaknya sepuluh juta rupiah.

Dihadapan media, AKP Lanang berharap, tidak ada lagi lokasi perjudian di wilayah Sragen, karena pihaknya bakal semakin menggencarkan pemberantasan judi dalam bentuk apapun.

(Humas / Vio Sari )

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini