Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat Frits Marsel Adu, Dukung Penuh Langkah Kejagung Tahan Alvin Lim

الأربعاء، 30 نوفمبر 2022 | نوفمبر 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T07:23:25Z


TransSulteng-jakarta-Advokat dari Kantor Hukum Defantri & Rekan, Frits Marsel Adu, mendukung  penuh penangkapan dan penahanan Advokat Alvin Lim oleh pihak Kejaksaan Agung.

Menurut Frits, penangkapan dan penahanan tersebut sebagai bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum, karena siapapun dan apapun  profesinya jika sudah melakukan tindak pidana dan sudah diputus hakim melalui pengadilan, harus siap menjalani hukuman.

"Siapapun dan jabatan apapun atau profesi apapun itu, kalau sudah divonis oleh hakim di pengadilan maka harus siap menjalani hukuman, jangan berkoar-koar seolah pahlawan dalam penegakan hukum dengan menyerang beberapa institusi pemerintah serta lembaga lainnya, namun saat ditangkap dan ditahan menggunakan cara-cara yang kurang elok secara hukum untuk melawan" tutur Frits.

Dikatakannya, tak elok sebagai seorang advokat menyerang siapapun dan institusi manapun dengan secara langsung atau dengan menggunakan media. "Seorang advokat adalah bagian dari penegak hukum, jadi cara-cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan hukum melalui jalur hukum, sebagai seorang advokat  seharusnya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum" ujar Frits.

Dalam membantu penegakan hukum, kata Frits, media selayaknya digunakan sebagai corong untuk membela kebenaran dan keadilan, bukan malah sebaliknya dimanfaatkan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi dan menghakimi masyarakat atau institusi, dengan menyebarkan opini hukum yang sangat bertentangan dengan hukum.

"Pada intinya, jangan melakukan tuduhan hukum terhadap siapapun atau institusi manapun jika belum terbukti bersalah dengan adanya putusan hakim melalui pengadilan, sebagai Advokat yang secara jelas dalam Undang-Undang sebagai penegak hukum, seharusnya memahami betul atas azas praduga tak bersalah (presumption of innocence), jangan menuduh, dan mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara lembaga, jangan berkoar-koar seoalah paling benar dan paling bersih dalam perkara hukum yang pada kenyataannya justru sedang bermasalah hukum dan harus menjalani masa tahanan sesuai putusan hakim" urainya.

Penangkapan  Alvin Lim oleh pihak penegak hukum, lanjut Frits, dirasa sudah tepat dan mewakili keadilan serta membuat marwah hukum semakin jelas.

"Alvin Lim harus bertanggung jawab atas perbuatannya terkait pemalsuan surat yang sudah mendapat vonis hakim, sesuai putusan hakim harus menjalani hukuman atau penahanan di Rutan Salemba, sebagai bagian dari eksekusi berdasarkan vonis 4,5 tahun majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang amarnya memerintahkan agar terdakwa ditahan" sambung Frits.

Diketahui, Alvin Lim  dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepada sejumlah wartawan benerapa waktu lalu, yang didapatkan dari berbagai sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Alvin dijemput menyusul keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Alvin 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

 Dari informasi yang juga dihimpun, selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.

Alvin Lim divonis terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut, dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1), jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.TIM.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini