Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Menemui Gubernur Sulawesi Tengah

Selasa, 29 November 2022 | November 29, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-29T11:26:29Z


TransSulteng-Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Hi. Rusdy Mastura, Menerima Ketua Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) Prof. Dr. Makarim Wibisono , Prof. Dr. Zainal Abidin Mochtar dan Jajaran, Ketua Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Dedy Askari (Selasa, 29-11/2022).

Pada Kesempatan itu Gubernur didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan HAM  Ridha Saleh Staf Ahli Gubernur Bidang Komunikasi Andono Wibisono, Kepala Kesbangpol Fahrudin Yambas , Sekda Kota Palu Irmayanti P. 

Prof Dr. Makarim Wibisono, Selaku Ketua PPHAM menyampaikan bahwa Tujuan Kunjungan Langsung Kepada Gubernur Sulawesi Tengah Hi. Rusdy Mastura, sekaitan dengan Informasi Perhatian. H. Rusdy Mastura Selaku Walikota Palu , berani memberikan Perhatian kepada Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Peristiwa 1965 dan 1966 di Kota Palu dan menyampaikan Permohonan Maaf Pemerintah kepada Masyarakat Korban Pelanggaran HAM peristiwa 1965 dan 1966.


Selanjutnya Prof. Makarim Wibisono , menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Keppres Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Berat Masa Lalu (PPHAM) maka Tim diberikan 3 Tugas Penting antara lain :

(1) Mengungkap dan Menganalisa terkait dengan Pelanggaran HAM Masa Lalu.

(2) Tim di perintah untuk menyampaikan Rekomendasi terkait dengan pemulihan Korban Pelanggaran HAM berat masa lalu paling lambat tanggal 13 Desember 2022.

(3) Tim diminta oleh Presiden untuk memberikan Rekomendasi agar tidak terjadi lagi pelanggaran HAM diwaktu yang akan datang.

Selanjutnya Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar , menyampaikan bahwa Tim saat ini ingin mengetahui secara langsung Upaya Sukses Gubernur dalam pemulihan hak - hak korban pelanggaran berat Peristiwa 1965 dan 1966.

Selanjutnya Tim ingin mengetahui terobosan Gubernur dalam rangka Pemulihan hak-hak korban pelanggaran Berat HAM Berat 1965, 1966.

Gubernur Sulawesi Tengah Hi. Rusdy Mastura, menyampaikan awalnya dimulai dari Penetapan Program Kota Palu Zero Properti setelah dilakukan pendataan masyarakat miskin yang menerima Program Zero Properti banyak dari Masyarakat Korban Peristiwa 1965 , karena dengan Stikma yang melekat kepada Korban Peristiwa 1965 , 1966, anak anak mereka tidak melajutkan Pendidikan dan tidak memiliki akses dala pemerintahan dengan stikma yang melekat kepada mereka , *"Dengan Rasa Kemanusiaan Saya sehingga Saya Spontan Menyampaikan Permohonan Maaf atas nama pemerintah terhadap Korban Pelanggaran HAM 1965,1966"*

Waktu itu tidak ada penolakan atau protes kepada saya atas pernyataan saya itu Kata Gubernur .

Sejak itu seluruh kegiatan Pemda Kota Palu melibatkan Korban , Upacara - Upacara yang dilakukan di siapkan undangan dan tempat duduk kepada mereka dan mereka mendapat hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.

Gubernur Juga menyampaikan setelah ini Kota Palu dicanangkan * Kota sadar HAM *, Kebijakan saya tidak diprotes Tokoh tokoh Agama dan Pemuka masyarakat dan Korban Pelanggaran HAM tersebut tidak meminta apa apa *

Hanya meminta Pengakuan bahwa hak mereka sama dengan masyarakat lainnya

Olehnya itu perlu Legalitas Pengakuan tersebut dari Negara.

Dengan Pengakuan tersebut saya diundang dimana mana , diundang Organisasi Gerwani , Saya Kasihan lihat mereka , Mereka sudah Tua sehingga Rasa Kemanusiaan Saya Muncul.

Kebijakan saya tersebut tidak ada juga larangan dari TNI dan Polri dan Pemerintah Pusat.

Pada Waktu itu Juga "Saya disetiap pertemuan Kepala Daerah , saya bicara meminta supaya kepala Daerah memperhatikan kondisi Korban Pelanggaran HAM 1965 Kepada seluruh Kepala Daerah" 

Pada Kesempatan Itu Kembali Ketua PPHAM Prof. Dr. Makarim Wibisono , menyampaikan Ucapan terimakasih Kepada Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , dan menyampaikan penghargaan yang sebesar besarnya dan Langkah Gubernur sangat Langkah di Tanah Air ini pada Waktu itu, atas kebijakan yang dilakukan Gubernur dalam memberikan hak hak terhadap korban pelanggaran HAM berat 1965.

"*Selanjutnya Gubernur menyampaikan Harapannya dan Memberikan Himbauan Agar Anak Bangsa menyudahi Dendam Masa Lalu , Kita Utamakan Rasa Kebersamaan dan Rasa Kemanusiaan..lp-Sd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini