Transsulteng-Semarang - Pembangunan cafe ternama di Jawa Tengah di wilayah Bulusan, Tembalang , Semarang diduga tidak mengantongi izin. Berdasarkan informasi yang didapat, pembangunan cafe tersebut mendapat penolakan dari warga sekitar. Mereka mengatakan adanya aktifitas alat berat sangat mengganggu kenyamanan yaitu polusi udara.
"Kami akan menolak usaha apapun judulnya tanpa berkoordinasi dengan lingkungan," ujar warga yang enggan di sebutkan namanya.
Mengetahui hal itu awak media langsung menuju lokasi pembangunan cafe, dengan tujuan konfirmasi terkait hal tersebut. Setibanya di lokasi proyek, yang ada hanya pekerja proyek dan penanggung jawab lapangan.
Menurut penuturan Dwi yang mengaku sebagai penanggung jawab lapangan, proyek tersebut semi permanen yang nantinya adalah tempat usaha cafe, dan soal perizinan sudah beres.
"Soal perizinan bos sendiri yang urus, kami tidak akan jalan kalau izinnya belum selesai, dan kami pun dengan masyarakat baik," ujar Dwi. Kamis (17/11/2022).
Ia menuturkan bosnya memiliki 52 cabang usaha cafe di sejumlah daerah, dan untuk di tembalang tersebut boa menyewa selama 10 tahun dengan anggaran Rp 425 juta yang kemudian dibangun semi permanen diatas lahan seluas 2800 meter persegi.
Sementara terkait pembangunan Cafe yang diduga tidak mengantongi izin, mendapat sorotan dari Vio Sari yang akrab disapa Bunda Vio selaku pimpinan umum Media Viosarinews dan juga lembaga GPRI, ia menegaskan adanya alat berat disana akan ditelusuri apakah operator memiliki sim alat berat, apakah menggunakan Solar Industri BBMnya, serta berkaitan dengan semua izin besok akan kami klarifikasi di semua SKPD Dinas di Kota Semarang dan Forkopincam setempat, Hal terpenting karena obyek usaha diduga belum berizin maka Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bisa melakukan Penutupan dengan memasang Police Line," tandas Vio.
"Kami juga mendengar ada salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, kemudian menghabiskan biaya kurang lebih 35 juta, hal ini disebabkan K3 tidak di pakai, sedangkan disana ada penanggung jawab lapangan. Ia harus memakai Baju dan Helm keselamatan, agar menjadi contoh yang baik bagi pekerja," imbuhnya.
Merespon adanya hal itu, Tim akan melayangkan surat resmi ke Dinas terkait untuk menghentikan aktifitas pembangunan Cafe dan Resto di wilayah Hukum Polresta Semarang Selatan, pelanggaran yang kami ajukan adalah PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG IJIN GANGGUAN, PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2O2I TENTANG PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 1 TAHUN 2O2I TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 57 TAHUN 2O2O TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DEASES 2O19 (COVID-l9) DI KOTA SEMARANG ( angka covid di Kota Semarang meningkat ).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan. Ketentuan pasal 111 ayat (1) UUPPLH sanksi pidana terhadap pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun, pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sanksi pidana penjara dan denda yang dikenakan terhadap pejabat pemberi izin lingkungan ini memiliki problematika konseptual serta sanksi pidana lebih ringan apabila dibandingkan dengan kejahatan yang dilakukan, dengan pertimbangan peran amdal dan UKL-UPL. Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”),
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus,
Pasal 38 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar DUP) menyatakan, restoran yang tidak memiliki TDUP dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi jasa makanan dan minuman. Sedangkan Pasal 10 huruf a Permenpar DUP menyatakan bidang usaha jasa makanan dan minuman ,dengan uraian peraturan di atas baik secara pelanggaran formal dan tidak sudah memenuhi syarat untuk Satpol PP bisa menutup lokasi pembangunan cafe.RED