Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Badan POM Bertanggung jawab pada Keamanan Mutu Pangan Olahan

Senin, 26 Desember 2022 | Desember 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-27T05:54:50Z


TransSulteng-Palu-Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal  Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023,  Badan POM perlu melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.  

lntensifikasi Pengawasan Pangan Olahan dilaksanakan dengan memprioritaskan target pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE),  kedaluwarsa,  dan  rusak (kemasan penyok,  kaleng berkarat,  dan  lain-lain)  pada sarana peredaran pangan (importir/ distributor,  supermarket,  hypermarket,  tpasar tradisional,  para pembuat dan/atau penjual parsel).

Balai POM di Palu bersama Lintas Sektor Pemerintah Daerah Di Beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Intensifikasi Pengawasan Pangan secara bertahap, mulai dari 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 yg terbagi didalam 5 tahap. Di Kota Palu,  Kabupaten Morowali Utara, Poso, Tolitoli dan Buol.

Pada tahap ke-4 di tanggal 26 Desember 2022, Balai POM di Palu Dan Tim Terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Palu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu melakukan Pengawasan Produk Pangan Olahan dari Hulu (Sarana distributor) hingga Hilir (ritel modern Dan ritel tradisional). Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan yang beredar bagi masyarakat.

Dari sejumlah sarana distribusi pangan olahan yang Di Inspeksi oleh Balai POM di Palu bersama Tim Terpadu, sebagian besar sarana telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sesuai ketentuan. Meskipun demikian masih terdapat beberapa sarana yang didapati permasalahan seperti; temuan produk pangan Tanpa Izin Edar, produk rusak dan produk kedaluwarsa. Temuan pada intensifikasi  Nataru ini didominasi oleh produk pangan olahan yang kedaluwarsa sebanyak 509 produk dan yang paling banyak di temukan di Kabupaten Buol sebanyak 277 produk. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, kepada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebagai bentuk upaya pembinaan.

Balai POM selalu menghimbau kepada masyarakat selalu CEK KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Ijin edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengkonsumsi produk.lp/SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini