Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KEJARI Buol Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Senilai 11,7 Miliar

Kamis, 01 Desember 2022 | Desember 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-01T22:57:04Z




TransSulteng-Buol-Kepala Kejaksaan Negeri Buol Lufti Akbar,S.H,M.H, resmi mengeluarkan perintah menahan 3 (tiga) orang tersangka kasus Korupsi proyek Septictank Komunal yang di kerjakan dari sumber dana APBD tahun 2018 dengan total nilai sebelas milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah.

Penahanan di lakukan oleh tim dari Kejaksaan Negeri Buol pada 30 november 2022 di sertai dengan penyerahan barang bukti berupa sejumlah berkas dokumen  oleh penyidik kepada Penuntut Umum terhadap tiga tersangka yaitu pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) atas nama (SHL) dan Kontraktor (IM) serta konsultan perencana proyek senilai 11.720.000.000.00 tersebut.

Selanjutnya dua tersangka yaitu pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) yang saat ini telah menjadi Sekertaris Dinas PUPR dan Kontraktor di titipkan di lapas Kelas III Leok selama 20 hari,sejak 30 november 2022 sampai 19 desember 2022.

Sementara konsultan perencana telah resmi di cekal dan tidak meninggalkan tempat sebab dalam kondisi sakit.


Proyek Septictank Komunal yang di anggarkan dari APBD tahun 2018 tersebut tampak fisiknya di 48 desa, di nilai sejumlah pihak adalah proyek yang mubasir dan tidak tepat guna sebab di hampir sebagian besar Septictank  tidak di gunakan oleh warga di sebabkan beberapa hal yang tidak layak.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Buol Usman La Uku,S.H,yang di temui di ruang kerjanya pada Kamis 1 desember 2022 mengatakan, "Benar dari tim kami Kejaksaan Negeri Buol  telah melakukan penahanan terhadap 2 orang dari tiga tersangka kasus Korupsi proyek Septictank Komunal yang merugikan negara kurang lebih 2 miliar rupiah. penahanan dan penyerahan tersangka di sertai dengan barang bukti telah di lakukan dari penyidik kepada Penuntut Umum di dampingi penasihat hukum tersangka. Sebelum di lakukan penahanan tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokter menyatakan tidak ada masalah dengan kesehatan tersangka. 

Berdasarkan pasal 2 ayat 4 KUHP Penuntut Umum berpendapat dan di sampaikan kepada tim maka kami melakukan penahanan" Papar Kasie intel Kejaksaan Negeri Buol Usman La Uku,S.H.

Sementara dari penelusuran kasus ini kami mendapatkan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana di uraikan pada dakwaan dan di ancam dengan pidana primair: pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,huruf b,ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.

pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,huruf b,ayat (2) dan ayat (3) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana lebih subsidair: Pasal 9 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah undang-undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berkas tuntutan akan di bawa dan di sidangkan di Pengadilan TIPIKOR Palu setelah 20 hari kedepannya.(Heny)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini