Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj. Sekda Pimpin Rapat Koordinasi Pemanfaatan BGS dan BSG Mess Pemda Provinsi Sulteng di Jakarta.

Kamis, 05 Januari 2023 | Januari 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-05T15:04:16Z


TransSulteng-Palu- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Pj. Sekretaris Daerah Dr. H. Rudi Dewanto, SE., MM memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG) BMD Provinsi Sulteng berupa Tanah Atas Mess Pemda di Jakarta. Bertempat, di Ruang Kerja Pj. Sekda Kantor Gubernur. Kamis, (5/1/2023)

Pada kesempatan itu, Pj. Sekda Rudi Dewanto menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pemanfaatan Aset Mess Pemda di Jakarta.

Selanjutnya, Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 219 bahwa BGS dan BSG BMD dilaksanakan dengan pertimbangan yaitu 

1. Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi.

2. Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD, untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.

Adapun tahapan pelaksanaan BGS dan BSG atas barang milik daerah yang berada di Pengelola barang, meliputi ; (1) Inisiatif atau permohonan. (2) Penelitian administrasi. (3) Pembentukan Tim dan  penilaian. (4) Perhitungan besaran penerimaan daerah berupa kontribusi tahunan dan presentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan. (5) Pemilihan mitra, (6) Penerbitan keputusan, penandatanganan perjanjian dan pelaksana.

Terkahir, Pj. Sekda Rudi Dewanto membacakan hasil rapat pada pertemuan tersebut yaitu :

- Badan penghubung rencananya akan memanfaatkan aset daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang berlokasi di Tanah Abang Jakarta.

- Berdarsarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Agar badan penghubung menyiapkan Timeline terkait pemanfaatan aset.

- Pelakasanaan dilapangan, diserahkan kepada badan penghubung pengelola barang.

- Badan penghubung menyiapkan dokumen, seperti ; surat permohonan aset, surat keputusan tim internal, dokumen awal BKT.

- Dokumen-dokumen tersebut di koordinasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Turut hadir : Biro Hukum, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Biro Perekonomian, Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, BPKAD, Bappeda, dan Bapenda.

Humas Pemprov. Sulteng/Sd

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini