Pada kesempatan itu, Pj. Sekdaprov. Sulteng Rudi Dewanto menyebutkan isi poin tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. GNI yaitu ; (1) Menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut.(3.) Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. (4.) Stop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas.pungkasnya
Selanjutnya, (5.) Stop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (6.) Menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri/diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya. (7.) Menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu. (8.) Menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pj. Sekdaprov. Sulteng Rudi Dewanto menerangkan bahwa pihak Management perusahaan PT. GNI telah memenuhi 7 tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. GNI dari delapan tuntutan. namun, terkait tuntutan pada poin ke enam belum terpenuhi.
Di katakan, dalam waktu dekat Pemprov. Sulteng melalui mediator ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara akan segera menjadwalkan pertemuan dengan kedua belah pihak untuk proses mediasi terkait tuntutan pada poin ke enam.
Selain itu Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berharap agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan perturan perundang-undangan.
Selanjutnya, ia mengajak para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, Ormas dan seluruh masyarakat untuk terlibat mendinginkan situasi serta tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Turut hadir pada rapat tersebut yakni ; Staf Ahli Gubernur, Bupati Morowali Utara, Polres Morowali Utara, Kasubit 24.1 BIN dan pihak terkait lainya.
Humas Pemprov. Sulteng/SD