Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Operasi Ketupat Candi 2203, Polres Sragen Musnahkan 250 Buah Knalpot Brong Bersama Forkopimda

Selasa, 18 April 2023 | April 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-19T07:59:58Z


TransSulteng-Polres Sragen –  Satuan Lalu Lintas Polres Sragen memusnahkan barangbukti hasil penindakan pelanggaran berupa knalpot brong, Selasa, (18/04/2023).

Pemusnahan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2023 yang digelar Polres Sragen, dipimpin Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, bertempat dilapangan Mapolres Sragen.

Turut hadir memusnahkan barangbukti knalpot brong Bupati Sragen Hj Dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati bersama unsur Forkopimda, yang juga telah memusnahkan secara simbolis dengan menggunakan peralatan mesin penghancur knalpot brong yang tersedia.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan, bahwa barangbukti knalpot brong tersebut adalah hasil penindakan pelangaran lalu lintas dalam kurun waktu tahun  2022 hingga April 2023 oleh Sat lantas Polres Sragen, dengan jumlah 250 buah knalpot tak standart.

“ Knalpot yang kita musnahkan hari ini berjumlah 250 knalpot brong atau tidak standart, yang apapbila terpasang sangat mengganggu pengendara yang lain, terlebih ini sudah memasuki Operasi Ketupat Candi 2023, lebaran Idul Fitri 2023, “ ujar Kapolres.

Sementara data yang berhasil dihimpun media Polres Sragen, ada sebanyak 40.329 pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022, sedangkan bila dirinci dari jumlah yang melakukan pelangaran knalpot tidak sesuai ketentuan berjumlah 4082 pelanggar. 

Sedangkan data pelanggaran di tahun 2023 terhitung sampai bulan April 2023, Sat lantas Polres Sragen telah menindak sebanyak 7315 pelanggar, dan khusus pelanggaran knalpot tidak sesuai ketentuan sebanyak 542 pelanggar.

Data tersebut cukup tinggi. Untuk itu, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sragen akan terus melakukan penindakan terhadap para pengguna jalan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standartnya, yang dapat mengganggu pengguna jalan yang lain, serta kenyamanan bagi warga masyarakat di kabupaten Sragen pada umumnya.

“ knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan bagi pengendara yang lain, “ ungkapnya.

Vio Sari 

(Humas Polres Sragen Polda Jateng)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini