Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPMPTSP Prov. Sulteng Gelar Workshop OSS,Libatkan Pelaku UKM.

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T13:54:32Z


TransSulteng-Palu –Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Sulteng mengadakan Workshop Online Single Submission (OSS) Bagi Pelaku UKM. Bertempat, di Palu Golden Hotel, Jl. Raden Saleh No. 1, Kota Palu. Rabu, (31/5/2023).

Workshop ini masih berada dalam satu rangkaian dengan kegiatan sebelumnya yaitu Workshop OSS Sektor Pertambangan yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan perizinan serta pengelolaan kebijakan bagi pelaku UKM melalui Online Single Submission (OSS). 

Di katakan,Workshop ini dibuka dengan penyampaian dari Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Prov. Sulteng Rohana Jusuf Djafara menjelaskan, kegiatan ini dibuat agar bisa membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi yang belum memperoleh NIB nanti teman-teman di sini akan memandu untuk mengeluarkan NIB para pelaku usaha di tempat ini." Ucap Rohana Jusuf Djafara.

untuk para pelaku UKM, khususnya UKM dengan tingkat resiko Menengah - Rendah hanya memerlukan NIB saja sebagai tanda legalitas dari UKM tersebut dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. 

"Cukup NIB, bapak ibu punya kegiatan, punya usaha, sudah boleh jalan cukup hanya memperoleh NIB saja itu sesuai dengan tingkat resiko yang bapak ibu laksanakan atau kegiatan yang ibu lakukan (UKM) hanya dengan memperoleh NIB saja." Jelasnya.

Kemudian, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan mengenai OSS yang dibawakan oleh Tenaga Ahli OSS DPMPTSP Prov. Sulteng Muhammad Fahdi Aswanto. Ia menyampaikan aplikasi OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha.

Online Single Submission (OSS) ini merupakan aplikasi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yang berada dibawah naungan Kementerian Investasi (BKPM).

"Jadi seluruh pelaku usaha, dari tahun 2021 itu wajib menggunakan aplikasi OSS yang terbaru yang berbasis resiko." Ujar Muhammad Fahdi Aswanto.

Ia juga menjelaskan setiap usaha yang didaftarkan ke dalam OSS ini akan dikategorikan berdasarkan tingkat resiko usahanya yang terbagi menjadi empat tingkatan yaitu Tingkat Rendah, Tingkat Menengah Rendah, Tingkat Menengah Tinggi, dan Tingkat Tinggi.

"Semua bisa dilihat di bagian informasi di sistem OSS itu sendiri yang dapat diakses tanpa melalui akun jadi semua orang publik bisa mengakses untuk mengetahui tingkat resiko apa saja dari kegiatan (UKM) yang bapak ibu lakukan." Kata Muhammad Fahdi Aswanto.jelasnya.

Di sesi akhir kegiatan diadakan praktek sekaligus memandu secara langsung para peserta UKM untuk mendaftarkan UKMnya masing-masing di website resmi OSS yaitu oss.go.id.

Turut hadir : Pejabat dan Staf DPMPTSP Prov. Sulteng serta Para Pelaku UKM di Sulawesi Tengah.

Sumber : Kominfo Santik selaku Humas Pemprov. Sulteng/SD

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini