Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RDP Soal Pelantikan Pejabat,DR Siti Asma Ul Husna Syah dan Sekkab Beberkan Sejumlah Penjelasan

Sabtu, 14 Oktober 2023 | Oktober 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-14T23:41:31Z


TransSulteng-Morowali- Pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, yang dilakukan oleh Penjabat Bupati, masih menjadi polemik.

Bahkan, Komisi I DPRD Morowali sampai-sampai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jum'at (13/10/2023), yang menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asisten III, Husban Laonu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Yusman Mahbub, Inspektur Inspektorat, Afridin, dan pejabat lainnya

Dalam surat yang beredar di publik, RDP itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Morowali, Kuswandi, sehubungan dengan pengawasan terhadap penyelenggara Pemerintah Daerah dan kaitannya pada pelaksanaan pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator.

Ada sejumlah penjelasan yang disampaikan oleh DR Hj Siti Asma Ul Husna Syah dalam pertemuan itu, antara lain, bahwa dirinya hanya diberikan tugas sebagai pelaksana sementara Kepala BKPSDM menggantikan Alwan Abubakar yang telah memasuki masa pensiun.

Di pangkat yang telah mencapai pangkat IV/c mengungkapkan, beberapa watu lalu dirinya pernah diberhentikan selama 2 jam sebagai Aparatur Sipil Negara, tanpa diketahui apa sebabnya, dan saat ditanyakan kepada pimpinan daerah ternyata surat tersebut tidak pernah ditandatangani.

Terkait diberikannya pelaksana tugas yang diberikan kepadanya, Siti Asma Ul Husna Syah menegaskan, sesuai kepangkatan dan persyaratan, ia dinilai memenuhi syarat, apalagi pernah mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) saat seleksi Sekkab, yang berlaku selama 2 tahun.

Ia pun mempertanyakan mengenai pejabat yang pernah tersangkut masalah hukum tapi belum diberhentikan. "Kenapa para pejabat yang tersangkut masalah hukum dan belum diberhentikan, tidak pernah dipertanyakan ataupun diminta penjelasan dalam RDP...???" ujarnya.

Sementara, Sekkab Morowali, Yusman Mahbub dalam penjelasannya menerangkan bahwa pelantikan pejabat sudah sesuai prosedur, dan telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Negara (KASN).

Usai pelantikan, kata Yusman, digelar rapat kerja untuk evaluasi, dimana semua Kepala OPD telah diundang berkali-kali melalui group, namun Kepala Dinas Perumahan dan Kepala Dinas Perhubungan tidak juga hadir, sehingga Penjabat Bupati pun dengan kewenangannya menunjuk pelaksana tugas sementara.

"Sudah diundang berulang kali namun tidak juga hadir, maka keputusan Bupati adalah memberikan perintah kepada kami untuk segera menunjuk pelaksana tugas sementara, jadi minta maaf tadi malam saya sudah diskusi dengan Pak Bupati, bahwasanya tidak menonjobkan pejabat itu, namun diambil alih dulu tugasnya karena kami menunggu waktu penyelesaian APBD perubahan yang harus kita lakukan, karena di Bappeda itu kita kejar dana Pilkada 40% untuk KPU dan 20% untuk Panwas, karena lambat-lambat semua maka Bupati dengan kewenangannya menunjuk pelaksana tugas sementara" tandas Yusman Mahbub.BAMS.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini