Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Suara Hilang Di Sejumlah TPS,Ketua PKB Morut Ancam Pidanakan Petugas KPPS.

Senin, 19 Februari 2024 | Februari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T08:44:31Z


TransSulteng
- Morowali Utara - Ketua DPC PKB Morowali Utara, Muhammad Safri mengancam bakal membuat laporan ke Bawaslu terkait dugaan kecurangan yang dialami partainya.

Kepada media ini, Senin (19/2/2024), Safri mengungkapkan banyak kejanggalan yang ditemukan oleh pihaknya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Morowali Utara.

"Ini tidak bisa dibiarkan, kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan, salah satunya adalah manipulasi perolehan suara PKB dan caleg-caleg kami di Morowali Utara, kami akan buat laporan ke Bawaslu dan kami desak Bawaslu untuk segera bertindak" tegas Safri.

Wakil Ketua DPRD Morut ini juga mengungkapkan, akibat kecurangan tersebut, banyak suara partai dan caleg-caleg PKB yang hilang di sejumlah TPS, dan karena sudah masuk kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, Safri memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia pun mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera melakukan proses hukum.

"Suara partai dan caleg-caleg kami banyak yang hilang, ini sudah jelas bentuk pelanggaran tindak pidana pemilu, kami sangat dirugikan, makanya kami mendesak Bawaslu dan Gakkumdu untuk segera melakukan proses hukum" ujarnya.

Safri kembali mewanti-wanti para penyelenggara, baik itu KPPS maupun Komisioner KPU Morowali Utara untuk tidak bertindak diluar aturan, apalagi bermain-main dengan suara rakyat. Ia mengingatkan sanksi pidana bagi KPPS atau Komisioner KPU yang lalai dalam tugas atau terindikasi jadi tim sukses caleg.

"Jangan main-main dengan suara rakyat, KPPS hingga KPU bekerjalah sesuai aturan, sebab jika kalian lalai atau sengaja menguntungkan partai atau caleg tertentu, maka sanksi pidana pasti diberikan, kami juga meminta penegak hukum untuk tegas dan menjerat para oknum penyelenggara yang curang dengan pasal pidana pemilu" tandas Safri. (BAMS)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini