TransSulteng - Morowali - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, namun masih ada proses yang belum tuntas, misalnya saja pleno di tingkat kecamatan.
Khusus di Kabupaten Morowali, masih tersisa satu kecamatan lagi yang belum usai melaksanakan pleno, yakni Bahodopi.
Informasi yang dihimpun media ini, ada beberapa hal yang menjadi faktor penyebab keterlambatan pleno tersebut, antara lain pemadaman listrik hingga dugaan kecurangan.
Ketua Dewan Pembina DPD Partai NasDem Kabupaten Morowali, Taslim menegaskan bahwa pihak berwenang harus menindaklanjuti temuan yang terjadi di Kecamatan Bahodopi.
Menurutnya, data yang dipegang oleh tim saksi tidak ada yang dirubah, namun keanehan ada di data yang dipegang saksi Partai Gerindra, dimana terjadi penggelembungan suara di banyak TPS, dan sangat kelihatan ada bekas tipe-x di form C1. "Ini sangat aneh, data kami sudah benar dengan C1 yang ada di saksi lain, kok hanya Gerindra yang beda...??? Ini ada apa...??? Pihak berwenang harus menyelesaikan ini, dan kami akan terus melakukan upaya hukum atas kecurangan ini" tegas Taslim, Sabtu (2/3/2024).
Mantan Bupati Morowali periode 2018-2023 itu menuturkan, suara yang diambil atau dicuri dari orang lain tidak halal jika yang bersangkutan duduk di legislatif. "Satu suara saja yang diambil atau dicuri dari orang lain, dan jika dia duduk di legislatif, haram hukumnya yang dia nikmati selama lima tahun, sebaiknya hentikan itu, berjalanlah sesuai dengan ketentuan, kami tegaskan bahwa kami akan kejar sampai di pidananya" ujar Taslim.
Terpisah, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Gerindra, Ambo Dalle mengatakan, belum mengetahui jelas apa yang terjadi di pleno Kecamatan Bahodopi.
Ia pun menuturkan, jika ada oknum dari Partai Gerindra yang melakukan hal itu maka harus ditindak. "Masalah yang terjadi di Bahodopi tentunya perlu kita memisahkan antara partai dan oknum partai, perlu penulusuran yang lebih dalam lewat saluran yang sudah disiapkan lewat aturan-aturan kepemiluan, misalnya jika terjadi kasus seperti itu, maka tugasnya Bawaslu, jika perlu penelusuran lebih jauh maka ada Gakkumdu, saya memahami bahwa di Partai Gerindra tidak ada instruksi untuk melakukan perbuatan hina seperti itu, akan tetapi saya tidak tau jika ada oknum Partai Gerindra yang melakukan seperti yang dituduhkan, namun kalaupun itu benar, tentu akan diproses sesuai ketentuan kepemiluan dan yakin saja bahwa partai akan mengevaluasi oknum yang membuat perbuatan melawan hukum dan pasti ada sanksi partai" tandasnya Ambo Dalle. (BAMS)