Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UNGKAP KASUS CURANMOR,Kapolres Morowali Pesan Masyarakat Tetap Waspada

Selasa, 05 Maret 2024 | Maret 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-06T01:44:56Z


TransSulteng
- Morowali - Jajaran Polsek Bungku Barat, Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 4 unit sepeda motor di Wilayah Kabupaten Morowali.

Dua tersangka, masing-masing IAH alias IR (24 tahun) dan AW alias WH (23 tahun), ditahan di Mapolsek Bungku Barat pada Senin, 04 Maret 2024.

 Kapolsek Bungku Barat, IPTU Sappewali mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak dan memotong kabel kontak, kemudian disambung langsung.


Kedua pelaku diduga kuat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 Sementara, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto menegaskan bahwa Polres Morowali akan menindak tegas pelaku kejahatan di Kabupaten Morowali.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan, untuk pengamanan sepeda motor.

"Melalui penindakan ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, sekaligus kami ulangi lagi, tolong masyarakat tetap waspada, parkirlah kendaraan di tempat yang aman, kunci stang dan tambahan kunci keamanan" tandas AKBP Suprianto.(BAMS)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini