Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Sulawesi Tengah bersama warga kawal Praperadilan atas di tahannya Pemuda warga adat Paboya.

Selasa, 23 April 2024 | April 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-23T11:27:47Z


TransSulteng
- Palu - Ratusan warga adat Paboya bersama team LBH Sulawesi Tengah yang di komandoi Agus Salim ketua LBH Sulawesi Tengah. Pada hari Selasa 23 April 2024 mendatangi kantor Pengadilan Negeri kelas 1 Palu mengawal sidang pertama Praperadilan atas di tahannya seorang warga Paboya.

Massa tiba di depan kantor Pengadilan Negeri kelas 1 Palu pukul 9. WITA dan mendapat pengawalan dan pengamanan dari ke Polisian Polres Palu. 

Massa menuntut agar agar rekannya yang bernama Agus Ajalima  saat ini di tahan ke Polisian Polres Palu melalui Praperadilan agar majelis hakim membebaskan dari segala apa yang di tuduh kannya atau yang di sangkakannya.

Agus Ajalima di laporkan oleh salah seorang Direktur Eksternal PT. CPM, bernama Anas, karena telah melakukan penyebaran informasi melalui media elektronik "bahwa PT. CPM telah membuang limbah pengolahan tambang emas ke sungai dan menuduh pihak Anas dari PT. CPM telah membebaskan dan menetapkan tanah warga dengan harga yang tidak pantas.

Tanggal 27 Januari Agus Ajalima ditetapkan dan di tahan dengan pasal yang di sangkakan yaitu pasal 27 ayat 3 Undang-undang no.19 tahun 2016. Undang-undang IT.

Sidang pertama Praperadilan di ruang sidang pengadilan Negeri Kelas 1. Dengan membacakan  Permohonan Praperadilan oleh team advokat dari LBH Sulawesi Tengah yang isinya menyatakan bahwa pihak termohon  yaitu ke Polisian Polres Palu tidak berhak untuk menahan Pemohon yaitu Agus Ajalima karena tidak sesuai dengan pasal 1- 85 KUHP yaitu harus ada keterangan Saksi. Keterangan Ahli. Surat Petunjuk. Nyatanya penetapan diri pemohon yang disangkakan termohon tidak ada satu bukti pun yang di lakukan pemohon tersebut merupakan peristiwa pidana.

Namun semua Permohonan Praperadilan dari pemohon yang di bacakan kuasa hukum pemohon di tolak dengan alasan ada kesalahan administrasi  dan pemohon tetap masih tetap dalam tahanan.

Mey Pramesty,SH. salah seorang pendamping hukum dari pemohon, mengatakan. Di tolaknya permohonan praperadilan oleh majelis hakim tidak beralasan dengan alasan kesalahan administrasi. Akan sidang kembali Tanggal 30 April 2024 masih di Pengadilan Negeri kelas 1 masuk ke Poko perkara. Ungkapnya.

Sementara massa yang mengawal sidang praperadilan di depan Pengadilan Negeri Palu terus menyuarakan agar rekannya Agus di bebaskan dari segala tuduhannya.

Selain dengan melakukan orasi, salah seorang peserta melakukan aksi teatrikal.

Massa dan Tean advokat dari LBH Sulawesi Tengah tepat pukul 11.30.membubarkan diri menuju titik kumpul dengan pengawalan dari ke Pengawalan Kepolisian dari Polres Palu.(AGS/Eko)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini