Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polda Jateng Ungkap Tiga Pelaku Perampokan Toko Emas 'Murni' di Blora

Rabu, 24 April 2024 | April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-24T08:29:45Z


TransSulteng
- Semarang - Tiga Pelaku perampokan toko emas 'Murni' dengan menggunakan senjata api di Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora dibekuk jajaran Polres Blora Polda Jateng. Para pelaku berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur pada Minggu (21/4/2024) lalu. 

Korban diketahui bernama Nur Hakim (61), warga Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Kapolda Jateng, Irjend Polm Ahmad Luthfi mengatakan, kejadian bermula pada tanggal 16 April 2024 pukul 11.30, ketika korban bersama saksi yakni Ahmah dan Abdulah, hendak menutup toko emas tersebut. Tiba tiba didatangi dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam.

"Mereka menggunakan helm, memakai sarung tangan warna hitam, memakai jaket warna hitam, memakai masker, dan keduanya masing masing menggunakan sepujuk senjata menyerupai revolver warna hitam langsung menodongkan ke arah korban dan para saksi," kata Kapolda Jateng. Rabu (24/4/2024).

Lanjut dikatakan, kemudian korban disuruh diam dan diancam akan ditembak.

"Awas, diam, serahkan, saya tembak," bentak pelaku terhadap korban, terang Kapolda Jateng.

Kemudian kedua pelaku merogoh etalase dari arah depan dan mengambil perhiasan emas dan memasukannya kedalam tas milik pelaku yang ada di dada dan punggung.

"Setelah seluruh perhiasan emas yang ada di etalase ludes, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri," terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Kemudian korban langsung melapor ke kantor Polisi. 

Tidak butuh waktu lama, pada tanggal 21 April 2024, polisi berhasil membekuk dua pelaku perampokan toko emas, antara lain bernama Gaguk dan Maruf. Kedua pelaku ini ditangkap di rumah Gaguk di Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. 

Polisi pun tidak berhenti sampai disitu, melalui pengembangan kemudian langsung mengejar otak perampokan. 

"Setelah melalui pengejaran diketahui otak atau dalang perampokan bernama Andut. Dia ditangkap di sebuah Rumah sakit di Kelurahan Tretek, Kecamatan Tulungagung," jelasnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun," pungkas Kapolda Jateng Irjend Pol. Ahmad Luthfi.(Vio Sari)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini