Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawa Sabu 1 Kg, Pelaku IRT Kurir Narkoba di Tolitoli Ditangkap.

Jumat, 03 Mei 2024 | Mei 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-03T15:22:27Z


TransSulteng
- Toli Toli - Jajaran Polisi Resort (Polres) Tolitoli kembali menorehkan prestasi, Satresnarkoba Polres Tolitoli berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kurir narkotika jenis sabu jaringan antar pulau Sulawesi dan Kalimantan.

Sebanyak 1 Kg Sabu asal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara diamankan Satresnarkoba dari tangan M (36) IRT warga Desa Salumbia Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulteng, Senin (30/4/24) di jalan trans Sulawesi Desa Buga Kecamatan Ogodeide Tolitoli.

Penangkapan dilakukan berawal dari Laporan Polisi LP/A/10/IV/2024/SPKT.RES.TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 30 April 2024, No: Sprin.Gas/10/IV/Huk.6.6/2024/Resnarkoba, 30 April 2024.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto, SH, melalui Kasi Humas IPTU Budi Atmojo mengatakan penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba terhadap pelaku kurir Sabu, berawal dari informasi masyarakat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap M, “Dari tangan pelaku, tim menemukan 1022 gram sabu dalam kemasan plastik warna merah tulisan China,M mengaku sabu itu didapatkan dari kota Tarakan, atas perintah seseorang berinisial A warga Kota Palu,”ucap Iptu Budi, dihadapan sejumlah awak media dalam konferensi pers, Jumat (3/5/24) di Mapolres Tolitoli.


Sementara itu, lanjut Iptu Budi Atmojo menjelaskan modus operandi, pelaku M diperintahkan oleh lelaki A untuk menjemput sabu di kota Tarakan, dan membawah sabu ke kota Palu dengan upah Rp 15 juta rupiah, dalam sekali pengantaran, sebelum berangkat M telah menerima upah Rp 1 juta, sedangkan sisahnya akan diterima M setelah sabu tiba di kota Palu, “Tersangka M mengaku telah 4 kali menjadi kurir dari Tarakan ke Palu, ditaksir sabu bernilai Rp 1.5 milyar, dan berhasil menyelamatkan anak bangsa 10 ribu orang,” tutup perwira dua balak itu.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 112, dan pasal 114 UUD RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ADR)

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini