TransSulteng-Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor melaksanakan kegiatan hukum berupa kampanye anti korupsi kolusi fan nepotisme tahun 2025, pada Jumat tanggal 28 Februari tahun 2025, pukul 10.10 WIB bertempat di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan, Jl. Siliwangi No.121, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor yang dihadiri sekitar 55 (lima puluh lima) orang:
Adapun yang hadir dalam kegiatan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebagai diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Dewan Pengawas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Jajaran Manager dan Asisten Manajer Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Adapun rangkaian kegiatan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan oleh Moderator;
2. Sambutan oleh Direktur Utama Perunda Tirta Pakuan Kota Bogor,
3. Sambutan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor:
4. Penyampaian Materi
5. Penutup.
Adapun penyampaian materi berkaitan dengan Kampanye Anti KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) disampaikan oleh Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kasubsi II.
Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Definisi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, klasifikasi jenis-jenis korupsi yang terbagi menjadi 7 (tujuh) jenis, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi:
Subjek atau Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Penjabaran 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Penjelasan korupsi terkait kerugian keuangan negara.
2. Penjelasan korupsi terkait suap menyuap:
3. Penjelasan korupsi terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan;
4. Penjelasan tindak pidana korupsi pemerasan;
5. Penjelasan tindak pidana korupsi perbuatan curang:
6. Penjelasan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Penjelasan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi,
Pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran dan/atau kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa yang berupa sanksi administratif, gariti kerugian dan pemidanaan.
Dalam proses pengadaan barang/jasa, tentunya terdapat upaya deteksi dini adanya AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) terhadap dugaan tindak pidana korupsi, antara lain dalam tahapan:
a. Tahap persiapan
b. Tahap proses pengadaan
c. Tahap penyusunan kontrak & penandatanganan kontrak
d. Tahap pelaksanaan kontrak & penyerahan barang dan jasa
Dalam sesi tanya jawab, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menanyakan apabila terdapat kegiatan yang pada dasarnya mengurangi spesifikasi yang dilakukan oleh pemborong/penyedia, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK tidak mengetahui sama sekali, kemudian hasil daripada outpot pengerjaan terlah selesai, namun dianggap mengalami kerugian dikarenakan adanya pengurangan spesifikasi bahan yang digunakan, dan PPK tidak menerima gratifikasi. Apakah PPK dapat dikenakan tindak pidana korupsi atas perbuatan yang dilakukan oleh pemborong/penyedia tersebut yang melakukan kejahatan?
Bahwa atas pertanyaan tersebut, Kasubsi | Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyampaikan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa terkait dengan kasus posisi yang telah disampaikan, umumnyakasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa dapat berupa penggelembungan (mark up) biaya pada rencana perigadaan, dan pekerjaan/barang tidak sesuai dengan spesifikasi, Perlu diketahui bahwa biasanya dalam pengadaan barang dan jasa, selalu terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hemat kami, bagi para PPK sudah sepatutnya untuk mempelajari secara mendalam tupoksi yang dimiliki terlebih dahulu, mulai dari menetapkan. rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga.
Perkiraan Sendiri dan rancangan Kontrak) sampai dengan pengerjaan proyek selesai: Jikaalau pada dinas-dinas, biasanya selalu ada Konsultan Pengawas, selalu terdapat laporan mingguan dan laporan bulanan. Maka disitulah peran daripada PPK dalam hal pelaporan mingguan dan bulanan, oleh karena hal tersebut merupakan tanggung jawab PPK. Selain itu juga, adanya koordinasi dengan Konsultan Pengawas dengan melakukan check and balance sangat diperlukan, untuk menghindari korupsi.
Dalam kasus tersebut, merupakan kelalaian dari PPK, sehingga pihak pemborong/penyedia dapat melakukan kecurangan dalam spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Secara tidak langsung, perbuatan PPK dapat menguntungkan penyedia jasa. Kemudian dalam beberapa tahun, proyek pembangunan sudah mengalami kerusakan fisik. Kami Kejaksaan akan memeriksa pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut, termasuk dalam hal ini PPK, sebab PPK memiliki kewenangan untuk andil dalam mengawasi proyek strategis daerah.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor, di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Meilinda, S.H., M.H melalui bidang Intelijen akan terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor, BUMN maupun BUMD yang berada di wilayah Kota Bogor demi meningkatkan program penyuluhan dan penerangan hukum di Kota Bogor Tahun 2025 sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/J.A/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum.(Red)