TransSulteng-Palu -Kasus dugaan persengkongkolan vertikal pada kantor inspektorat Sulteng menjadi pertanda bahwa metode e-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu untuk di kawal secara ketat.
Aktivis Anti Korupsi Sulawesi Tengah, Abdul Manan kepada Media ini (29-04-2024), menyatakan bahwa setidaknya ada dua hal yang sangat mencolok dan merupakan indikasi kuat terjadi penyalahgunaan wewenang.
dugaan persekongkolan dengan bukti awal berupa chat yang menunjukkan bahwa pejabat pengadaan atau PPK pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada Penyedia Jasa tertentu untuk meng-upload spesifikasi produk yang sesuai dengan yang dikirimkan oleh pejabat pengadaan via chat diluar sistem.
Di jelaskan nya,e-purchasing sebagaimana diatur oleh peraturan LKPP, dan kejanggalan lain berupa surat perintah pencairan dana (SP2D) yang terbit sebelum barang tiba, dikuatkan dengan pernyataan Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah bahwa pembayaran barang berupa Paket Pengadaan Meubeler Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp. 800 juta tersebut dibayarkan sebelum barang tiba karena ada jaminan pelaksanaan, sehingga meskipun barang belum tiba pembayaran sudah dilakukan,.
Sementara itu ,Menurut Abdul Manan, kedua hal tersebut jelas merupakan indikasi persekongkolan vertikal, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menggunakan e-katalog atau e-purchasing, tidak boleh pejabat pengadaan dan atau PPK mengatur spesifikasi dengan penyedia jasa, bahkan komunikasi terkait pengadaan harus menggunakan fitur pada e-purchasing yang terekam oleh sistem.
Digambarkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak perlu datang ke pabrik dalam pengadaan e-katalog karena proses pembelian barang/jasa dilakukan secara online. Langkah-langkah pengadaan barang/jasa melalui e-katalog sudah jelas diatur, PPK cukup melihat daftar produk barang/jasa yang tersedia di e-katalog kemudian PPK membuat paket pemesanan barang/jasa , selanjutnya PPK mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa ke penyedia melalui aplikasi e-purchasing, ditindaklanjuti oleh penyedia dengan memberikan konfirmasi atas permintaan pembelian barang/jasa, jika cocok, PPK menerima konfirmasi dari penyedia dan mengirimkan surat pesanan pembelian barang/jasa,terangnya.
Selanjutnya penyedia mengirimkan tagihan pembayaran dan memasukkan status pengiriman paket dalam e-purchasing, jadi tidak perlu PPK atau pejabat pengadaan datang ke pabrik seperti yang dilakukan oleh oknum pada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah,sebutnya.
Lebih lanjut terkait pembayaran,menurutnya , pembayaran dalam sistem e-purchasing umumnya dilakukan setelah barang atau jasa yang dipesan telah diterima dan disetujui oleh PPHP (Penerima Barang/Jasa). Pembayaran harus dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh PPHP dan penyedia barang/jasa.
Kemudian BAST ditandatangani, pembayaran akan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pengadaan) setelah menilai bahwa dokumen pembayaran sah dan lengkap,Dengan demikian, tidak ada pembayaran sebelum barang diterima, diperiksa dan diterbitkan berita acara serah terimanya. Tegas Abdul Manan.
" Namun menurut abdul salam ,Ada yang tidak beres dalam proses pengadaan di Inspektorat Provinsi, bagaimana bisa mengawal program pemerintahan BERANI yang bersih dan berkah kalau begini, Bapak Gubernur harus selektif dalam memilih Inspektur Inspektorat, harus yang bersih dan tegas serta tidak sulit untuk ditemui " tutup ujar Abdul Manan.
Sementara Terkait adanya pemeriksaan internal dalam lingkup Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, IRBANSUS Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Fitri Rosmala Dewi Mastura, S.Sos.,MM, ketika dikonfirmasi membenarkan selesainya pemeriksaan internal tersebut dan hasilnya sudah diserahkan ke Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah.
Ya, sudah selesai , nanti pimpinan akan menyampaikan ke Bapak Gubernur, keputusan akhir terkait hasil investigasi adalah ranah pimpinan tertinggi", jawabnya via chat WhatsApp.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Muhammad Muchlis, MM. Masih belum dapat ditemui, menurut Sekretaris Kantor Inspektorat Provinsi Sulawsih Tengah Inspektur bersedia menerima, cuma untuk hari ini pak Inspektur masih ada kegiatan dan besok jadwal pak Inspektur wawancara.
Saat diminta informasi kapan bisa ditemui, sekretaris inspektorat hanya menjawab singkat, "nanti dikabari".
Tambah Abdul Salam, selaku Koordinator Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK SULTENG ) juga menanggapi serius persoalan ini, apalagi ini menyangkut APIP, sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, yaitu instansi pemerintah yang bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah, semestinya Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah tidak menutup diri dengan aktivis anti korupsi dan jurnalis, olehnya itu diharapkan agar Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah yang akan menduduki kursi Inspektur, termasuk pula pejabat setingkat Kadis pada SKPD lainnya di masa pemerintahan Gubernur Anwar Hafid harus dari pribadi yang bisa bersinergi dengan semua kalangan, karena dengan sinergi tersebut akan didapatkan banyak informasi yang bisa berguna dalam hal pengawasan pelaksanaan pemerintahan yang sesuai dengan visi dan misi BERANI.
" Saat ini untuk bertemu dengan Kepolisian dan Kejaksaan relatif mudah, tidak perlu ada janjian, sepanjang mereka berada ditempat, pasti bisa ditemui, sangat disayangkan jika Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkesan sulit untuk ditemui jika tidak membuat janji terlebih dahulu " ungkap Abdul Salam.
Berdasarkan pengalaman dari wartawan media ini, sangat sulit untuk menemui pimpinan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, menurut stafnya, harus membuat janji terlebih dahulu untuk bertemu, ketika ditanyakan bagaimana caranya membuat janji, staf mengatakan tidak mengetahui caranya.
Sementara kepala insfektur inspektorat provinsi sulawesih tengah atau mantan pj bupati buol itu di telepon dan di WA tidak merespon ,gimana buat janji kalau sperti itu ,ujar nya.