TransSulteng-Palu-Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus cepat dan fokus, ibarat menempa besi yang hanya bisa dibengkokkan atau diluruskan saat besi dipanaskan.
Pernyataan ini diungkapnya saat Lokakarya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi Sulteng, Kamis (17/4) di ruang polibu.
“Kalau dia (besi) panas saat itu bisa dibengkokkan jadi kalau ada kasus agraria harus segera (diselesaikan) jangan ditunda,” tegasnya di hadapan peserta lokakarya.
Oleh Karena itu kalau besinya dingin jauh lebih susah dan hal ini serupa dengan kasus-kasus agraria yang jika dibiarkan makin sulit diselesaikan,terang nya.
Sementara,Berdasarkan pengalaman sewaktu masih menjabat Bupati Morowali, ada 3 poin krusial yang harus didalami satgas guna mempercepat penyelesaian konflik agraria yaitu:
Pertama, pihak yang mengajukan sengketa konflik agraria dalam perspektif undang-undang adalah pemilik tanah.
Misal Contohnya jika ada orang yang memanen tanaman di atas lahan milik korporasi maka tindakan orang tadi sudah melanggar hukum,
Dua, tanah-tanah produktif yang terlantar akan diambil alih negara tapi jika ada korporasi yang menelantarkan hak tanahnya justru tetap akan dikuasainya.
Tiga, kepemilikan adat secara kolektif atau ulayat belum diatur undang-undang berakibat tidak adanya dokumen resmi kepemilikan sehingga rawan terjadi konflik agraria.
Maka dari itu, sudah dua pekan usai dilantik, Gubernur Anwar Hafid langsung menggebrak dengan pembentukkan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria yang menawarkan pendekatan humanis dalam penyelesaian konflik agraria.
“Saya butuh satu tim yang kolaboratif tidak hanya dari pemerintah tapi juga dari pihak luar supaya penyelesaiannya adil,” terangnya.
Dengan mengutamakan musyawarah mufakat gubernur berharap resolusi konflik agraria dapat dicapai secara berkeadilan sehingga investasi tidak merampas hak-hak warga dan menggerus ekologi.
“Sehingga investasi bisa jalan akan tapi hak-hak masyarakat juga harus terlindungi,” pungkasnya.
Senada dengan apa yang di sampaikan gubernur, oleh nya Komisioner merangkap sebagai Ketua Tim Agraria Komnas HAM RI Saurlin P. Siagian juga mengapresiasi terobosan gubernur lewat satgas penyelesaian konflik agraria.
Ia berharap satgas bekerja professional dengan menekankan proses penyelesaian berkelanjutan dan pengakuan hak-hak kelompok rentan.
“(Satgas ini) Akan jadi catatan penting di Indonesia. Baru ini ada provinsi membuat terobosan penting dengan membuat satgas (penyelesaian konflik agraria) dan jadi inspirasi buat daerah lain,” ujarnya .
Sementara Wakil Menteri HAM Mugiyanto berharap lewat lokakarya dan pembentukkan satgas dapat menyelesaikan konflik agraria dengan adanya kepastian hukum.
Ia mengapresiasi pendekatan musyawarah mufakat yang jauh lebih baik daripada menempuh jalur peradilan.
Terakhir ia berpesan sekaligus mengingatkan jangan sampai kepentingan investasi mencederai HAM dengan menggusur hak-hak warga atas lahannya.
“karena Banyak hal baik dari Sulawesi Tengah, juga kami berharap di bawah kepemimpinan bapak gubernur, Sulawesi Tengah terus memancarkan cahaya HAM,” pintanya.
Di kesempatan yang sama, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan upaya percepatan penyelesaian konflik agraria di Sulteng antara Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi Sulteng.
Peserta antara lain berasal dari perangkat daerah, forkopimda, stakeholder dan mitra kerja yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria serta masyarakat dan organisasi nonpemerintahan.
Turut mengikuti lokakarya, Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, Sekprov Dra. Novalina, M.M, Ketua Umum Satgas Penyelesaian Konflik Agraria merangkap Kadis Perkimtan Abdul Haris Karim, S.T.,M.M dan Ketua Harian Satgas Eva Bande.
(Ro Adpim Setdaprov Sulteng)