Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Parigi Moutong Targetkan Tahun 2025 Sebanyak 50 Bidang Aset Pemerintah Akan Disertifikatkan.

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-10T12:09:33Z


TransSulteng-Parigi moutong-Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah melalui Rapat koordinasi Upaya Percepatan Sertifikasi Aset  Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Tengah Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK - RI), saat berinteraksi diruang kerjanya, Kamis (8/5/2025).

Sekda Zulfinasran, dalam pemaparannya menyampaikan beberapa perkembangan atau progres dalam upaya percepatan sertifikasi aset Pemerintah Daerah diKabupaten Parigi Moutong,  Zulfinasran mengatakan saat ini pemda Parigi Moutong bersama pihak BPN Parigi Moutong juga saling berkoordinasi dengan baik dalam upaya percepatan sertifikasi tersebut.

“Sampai saat ini sebanyak 313 bidang aset milik pemda parigi moutong yang sudah tersertifikatkan oleh BPN, hal ini menunjukkan progres peningkatan dalam sertifikasi aset Pemerintah Daerah “ terang Zulfinasran

lebih lanjut Sekda mengungkapkan bahwa  saat ini kabupaten parigi moutong mempunyai 1.754 bidang aset tanah yang dimiliki oleh pemda parigi moutong, dimana dari total aset tersebut yang belum tersertifikatkan sebanyak 1.441 bidang maka dalam proyeksi upaya  percepatan Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Parigi moutong sudah mencapai progres sebanyak 20 persen dari sertifikat yang ada. 

Untuk sertifikat yang belum keluar untuk tahun 2024 terangnya, masih ada sekitar 17 sertifikat bidang aset milik pemda parigi moutong yang belum di serahkan oleh BPN ke pemda parigi moutong, namun prosesnya sudah sedang berjalan di BPN, dan yang sudah diserahkan ke pemda parigi moutong  tahun 2024 sebanyak 27 sertifikat bidang aset, kemudian lanjutnya untuk tahun 2025 Pemda Parigi Moutong sudah menargetkan sebanyak 50 bidang aset untuk disertifikatkan nantinya. 

“Alhamdulillah sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong terus berproses dalam Upaya Percepatan Sertifikasi Aset  Pemerintah Daerah di Wilayah Sulawesi Tengah” jelasnya. 

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI Edi Suryanto saat memimpin rakor tersebut mengatakan tujuan rakor ini diselenggarakan guna mencegah tindak pidana korupsi dan tertip administrasi serta bermanfaat.

“Tujuan rakor ini ialah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi dan tertip administrasi  melalui Monitoring, Controlling, Surveillance, for Prevention  (MCSP) pada area Pengelolaan Barang Milik Daerah” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK mempunyai tugas koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sumber : Prokopim Setda di Publis Diskominfo Kab. Parigi Moutong.

Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-5c7beb69 Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-646168af Gambar-Whats-App-2025-05-03-pukul-12-03-14-977cc2ab baru
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini