TransSulteng - Sumsel - Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP., MM, telah diperiksa oleh unit Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang terkait kasus pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di 147 desa. Pemeriksaan yang berlangsung pada.
Tim LSM BAKORNAS.(Badan anti korupsi nasional ) Mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri (KEJARI) kabupaten empat lawang ,kami dari lembaga swadaya masyarakat sebagai kontrol sosial ikut peran serta pengawasan uang negara berdasarkan PP 43 tahun 2018 dengan adanya negara hukum maka hukum dan keadilan harus di tegakkan .ungkap Humas DPP LSM BAKORNAS
Rabu, 25 Juni 2025, ini diduga kuat terkait keterlibatan Fauzan dalam memberikan rekomendasi agar proyek tersebut berjalan, meskipun tanpa Musyawarah Desa (Musdes).
Puluhan awak media terlihat sudah menunggu kedatangan Fauzan di Kejari Empat Lawang sejak pagi hari. Saat ini proses pemeriksaan masig berlangsung.
Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa pengadaan APAR ini merupakan proyek "titipan" dari Fauzan Khoiri Denin sendiri. Rumor ini pun memicu harapan besar dari masyarakat agar Fauzan Khoiri Denin segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Dugaan proyek titipan ini ditengarai menjadi penyebab pelaksanaannya berjalan mulus tanpa diketahui masyarakat, bahkan kepala desa sekalipun, alias tanpa Musyawarah Desa (Musdes). Proyek pengadaan APAR ini menggunakan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022 dan 2023. Setiap desa diwajibkan menyetorkan lebih dari Rp 20 juta kepada Pendamping Desa. Dana miliaran rupiah tersebut selanjutnya diserahkan oleh Pendamping Desa (PD) kepada seseorang berinisial AF, yang kini telah menghilang sejak namanya sering disebut dalam kasus ini.
Pengadaan APAR ini dinilai sangat janggal. Selain tanpa Musdes, dengan anggaran puluhan juta rupiah, pemerintah desa justru hanya menerima mesin pompa air dan selang, serta 2 hingga 5 tabung APAR kecil. Ini jelas jauh melenceng dari judul kegiatan yang seharusnya.
Desakan Mundur untuk Menjamin Transparansi
Menyusul pemanggilan Fauzan Khoiri Denin sebagai Sekda Empat Lawang, masyarakat berharap Fauzan segera mengundurkan diri. Hal ini dianggap penting agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai aturan dan menjamin adanya kesamaan di hadapan hukum.
"Sebaiknya Fauzan Khoiri mundur dari jabatannya sebagai Sekda Empat Lawang agar memudahkan pemeriksaan selanjutnya. Hari ini diperiksa sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan esok atau lusa, bahkan minggu depan, Fauzan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Agus, seorang warga.
Agus juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, yang dinilai tidak pandang bulu dalam penegakan hukum. Beberapa waktu lalu, sekelompok aktivis sempat berunjuk rasa di depan Kejari Empat Lawang menuntut agar kasus APAR segera diselesaikan. "Jangan sampai kasus ini berlarut-larut sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan penggiat anti korupsi di Kabupaten Empat Lawang," tambah Agus.
Sebagai informasi, Sekretaris Daerah merupakan pejabat ASN tertinggi di suatu wilayah, di mana Kepala Desa bertanggung jawab kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang notabene adalah bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Kejari Empat Lawang diyakini masih terus menelusuri aliran uang haram dalam pengadaan APAR di 147 desa se-Kabupaten Empat Lawang.