TransSulteng-Parigi moutong- Aktivitas tambang ilegal adalah bentuk kejahatan serius, menyebabkan rusaknya ekosistem air sungai, erosi tanah serta mematikan usaha tani tambak dan tani padi/sawah. Selain itu kejahatan aktivitas tambang Ilegal menimbulkan kerugian daerah.
Koordinator Front Pemuda Tialo Ongka Malino, Ade Arden mengatakan aktivitas tambang ilegal adalah salah satu bentuk kejahatan lingkungan yang menimbulkan kerugian pada daerah.
"Kegiatan PETI ini sudah membahayakan lingkungan dan manusia, kita tau bersama disejumlah wilayah titik sungai dan hutan di Parigi Moutong khususnya Desa Karya Mandiri Kec. Ongka Malino,"ungkap Ade Arden Sabtu (21/06/25).
Hal ini dialami oleh warga Desa Karya Mandiri, akibat kegiatan tambang ilegal, warga desa tersebut tidak bisa memakai air untuk dikonsumsi dan mencuci pakaian disebabkan airnya keruh/kabur (kotor).
Ditegaskan aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya koordinasi antara instansi pemerintah daerah dan lembaga kepemudaan.
Selain itu, juga penting penegakkan hukum yang kuat agar penindakan praktik ilegal ini dapat berhasil.
"Perlu juga adanya Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya semata penegakkan hukum, tetapi juga dilakukan pembinaan," tutur Ade.
Olehnya itu, tegas Ade, Front Pemuda Tialo Ongka Malino meminta Bupati Parigi Moutong segera membentuk Satgas PETI di Kabupaten Parigi Moutong.
yang tak kalah penting, lanjut Ade, adanya komitmen yang tinggi dari stakeholders untuk menindak masalah PETI.
"salah satu cara agar ada kerja terukur dan terorganisir, lintas sektor dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI, adalah membentuk Satgas penanggulangan PETI,tutup Ade,(Ret Alwi).