TransSulteng-Palu–Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat dalam rangka persiapan pelaksanaan Libu Potangara Nu Ada, yang merupakan tindak lanjut dari sidang peradilan adat terhadap ujaran kebencian oleh Gus Fuad Pleret kepada tokoh agama Sulawesi Tengah, Habib Idrus Bin Salim Aljufri. Rabu, (16/7/2025)
Rapat ini berlangsung di Gandaria Banua Oge, Kampung Lere, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain perwakilan dari Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Sulteng, Kepala Badan Kesbangpol Sulteng, PB Alkhairaat, perwakilan Pengurus dewan adat Pitunggota Sigi, perwakilan Dewan Adat Pitunggota Banava dan Perwakilan Dewan Adat Patanggota Palu.
Dalam putusan sidang adat yang digelar pada 10 April 2025 lalu, Dewan Majelis Wali Adat menetapkan sanksi adat atau Givu Nu Ada terhadap Gus Fuad Pleret atas ujaran kebencian yang dilontarkannya melalui media sosial. Sanksi tersebut merupakan bentuk pemulihan nilai-nilai, kearifan lokal, merawat dan menjaga marwah keadatan bagi Suku Kaili yang telah terpelihara dengan baik.
Sekretaris BMA Provinsi Sulteng, Adriansyah Lamasitudju, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permintaan keringanan dari Gus Fuad yang awalnya dijatuhi sanksi berupa lima ekor kerbau, dan kini mengajukan permohonan untuk menggantinya dengan lima ekor sapi.
“Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya kepada para Abnaul Alkhairaat. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk menjalankan seluruh sanksi adat yang telah ditetapkan,” ujar Adriansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. “Mari kita jaga kedamaian dan martabat daerah ini dengan tidak cepat bereaksi terhadap informasi yang belum tentu benar,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Komwil PB Alkhairaat Provinsi Sulteng, Arifin Sunusi selaku selaku Topangadu (pelapor) menjelaskan bahwa Penjatuhan sanksi adat (givu) tersebut telah disetujui seluruh Pemangku Adat dan unsur Pemerintah dan perwakilan Tokoh Agama.
"Ada 7 jenis sanksi Givu yaitu ; Lima ekor kerbau, lima mata guma, lima tubuh putih, lima pingga motif kelor, lima pcs gandisi atau kain putih, lima buah dula pompo, sudakah atau sedekah" Ujar Arifin selaku Topangadu
Sebelumnya, sekitar sepuluh hari lalu, kuasa hukum Gus Fuad telah menemui pihak PB Alkhairaat dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Dalam permohonannya, Gus Fuad mengakui bahwa ucapannya dilakukan di luar kesadaran dan tidak seharusnya disampaikan di ruang publik.
Sementara itu, Siti Norma Mardjanu selaku Perempuan Penggiat Budaya juga menyampaikan bahwa permohonan maaf dari saudara Fuad Plered, selaku Tossala telah diterima. Terlebih lagi, saudara Fuad Plered juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk membayar Givu Nu Ada yang telah dijatuhkan sesuai dengan karakter keadatan Suku Kaili.
"Dalam adat Kaili, memberi maaf kepada seseorang yang telah mengakui kesalahan dan memohon maaf merupakan bagian dari nilai luhur yang dijunjung tinggi", jelasnya
Hasil keputusan Dewan Majelis Wali Adat/Dewan Hakim, yang disetujui bersama para Pemangku Adat, Dewan adat pitunggota Sigi, dewan adat Pitunggota Banava, Dewan Majelis Adat dan Ketua-Ketua Lembaga adat kota Palu, bahwa pelaksanaan Givu Nu Ada akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Juli 2025, di Banua Oge, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Sumber : PPID Pelaksana Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng.