TransSulteng – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng hari ini menorehkan langkah penting dengan menandatangani nota kesepakatan bersama Perubahan Kebijakan Umum APBD (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025.
Penandatanganan ini berlangsung di sela-sela rapat paripurna DPRD Sulteng yang membahas laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis enam bulan berikutnya, di ruang rapat utama Gedung DPRD, Jalan M. Yamin, Palu, Selasa siang.
Detail Kesepakatan Anggaran & Proses Pembahasan
Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, mewakili Gubernur, bersama unsur pimpinan DPRD membubuhkan tanda tangan pada dokumen nota kesepakatan. Wakil Ketua I DPRD, Aristan, yang memimpin paripurna, menjelaskan bahwa penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran Pemprov pada rapat paripurna sebelumnya.
"Berdasarkan ketentuan pasal 60 ayat 2 peraturan DPRD Sulawesi Tengah tentang tata tertib DPRD menyatakan bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang telah disepakati dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama gubernur dengan pimpinan DPRD,” ujarnya.
Dalam sambutan Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang dibacakan oleh Reny Lamadjido, disepakati bahwa pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp 5,7 triliun, belanja daerah Rp 5,8 triliun, dan pembiayaan daerah Rp 128,5 miliar.
Apresiasi dan Harapan untuk Kemajuan Daerah
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan hubungan harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif, menyatakan bahwa hubungan tersebut akan saling mendorong dan memperkuat fungsi serta peran masing-masing. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas masukan dan kritik yang diberikan untuk menyempurnakan program dan kegiatan dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS, serta kepada seluruh jajaran eksekutif atas partisipasi dan kontribusinya.
Anwar menegaskan bahwa nota kesepakatan bersama ini menjadi dokumen penting bagi Pemprov dalam menyusun rencana kegiatan. "Nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan pedoman dan landasan dalam melakukan penyusunan nota keuangan dan rencana perubahan APBD 2025,” tandasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng agar proaktif dan responsif mengikuti pembahasan tahapan selanjutnya dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025, sehingga penyusunannya selesai sesuai jadwal.
"Semoga dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi segenap rakyat Sulawesi Tengah,” harapnya.