TransSulteng-Jepara – Polres Jepara,Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Itu dilakukan sebagai upaya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Terlihat, Polres Jepara melalui Satuan Samapta menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari kawasan Jepara utara, pada Rabu (30/7/2025).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, bahwa KRYD dilaksanakan dengan menyasar wilayah hukum Polres setempat.
Kegiatan itu berlangsung mulai pukul 10.00 Wib di wilayah Kecamatan Bangsri dan Mlonggo. Saat itu, petugas mendapat informasi melalui Call Center 110 Polri dan pesan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 terdapat seorang warga yang menjual miras di lokasi tersebut.
Karena itu, petugas kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan laporan tersebut.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa miras yang disimpan di beberapa tempat di dalam rumahnya,” ujarnya.
AKP Dwi Prayitna menyebut, dari tangan pelaku, polisi mendapat miras sebanyak 104 botol berbagai merk yakni diantaranya, 99 botol Arak Bali kemasan 600 ml, 4 botol Arak Naga Hitam kemasan 1500 ml dan 1 botol Anggur Merah Orangtua.
Kasihumas menegaskan, Polres Jepara bakal terus memberantas habis peredaran miras di wilayah hukumnya.
Karenanya, berbagai kegiatan termasuk patroli KRYD terus dimasifkan dalam mendukung komitmen itu. Dia juga mengimbau kepada warga untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsinya.
Karena menurutnya, miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. “Segera laporkan ke Call Center 110 Polri atau WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat, apabila warga mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras,” pungkasnya
(hms)