TransSulteng-Parigi moutong-Kepala Desa SIPAYO, Nurdin Ilo Ilo akhirnya mengeluarkan surat pembatalan hasil musyawarah desa yang termuat didalam berita acara tentang pertambangan pada tanggal 16 Agustus 2025 karena melanggar peraturan perundang undangan.
Surat pembatalan itu bernomor : 021/SKEP-8/VIII/2025 tertanggal 28 Agustus 2025.
Kepala Desa Sipayo, Nurdin Ilo Ilo mengatakan surat keputusan yang dikeluarkan sebelumnya merupakan hasil kesepakatan masyarakat melalui musyawarah desa dengan maksud agar pengelolaan tambang di daerahnya memberikan income atau pendapatan bagi desa dan masyarakat.
Namun karena adanya pro dan kontra dan ada instruksi dari bupati, maka hasil musyawarah itu akhirnya dibatalkan.
Demikian halnya diungkapkan Sekdes Sipayo, bahwa dengan terbitnya surat tersebut maka secara otomatis berita acara musyawarah desa sebelumnya sudah dibatalkan.(sd)