TransSulteng-Palu-Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M., secara resmi membuka Workshop Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Palu, Selasa (13/8/2025) di Hotel Santika, Kota Palu.
dalam,Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, dan lurah se-Kota Palu.
Workshop terselenggara atas kerja sama Pemerintah Kota Palu dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Yayasan Sikola Mombine.
Dalam sambutannya, Sekda Irmayanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada WVI dan Yayasan Sikola Mombine yang selama ini konsisten bersinergi dengan Pemerintah Kota Palu dalam berbagai kegiatan strategis terkait pemenuhan hak anak.
“Kegiatan bersama WVI ini bukan yang pertama. Bahkan, WVI pernah memfasilitasi kegiatan Hari Anak bersama Pemerintah Kota Palu. Ke depan, kami berharap dukungan ini terus berlanjut, termasuk dalam peringatan Hari Anak berikutnya,” ujar Sekda.
Sekda menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab moral, melainkan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Anak adalah pewaris masa depan kota, sehingga pemenuhan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindung dari kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran adalah prioritas.
Sekda juga menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Kota Palu. Untuk itu, para camat dan lurah diminta mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal.
“Pastikan anak-anak di delapan kecamatan dan 46 kelurahan terpenuhi haknya: pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang baik. Tidak boleh ada lagi anak putus sekolah, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada kekerasan, baik di keluarga maupun di luar,” tegas Sekda.
Sekda Irmayanti juga mengungkapkan keprihatinan atas masih adanya anak-anak yang tereksploitasi, termasuk dijadikan kurir barang terlarang hingga pekerja seks komersial.
Karena itu, Sekda menekankan pentingnya pendataan yang akurat.
“Bapak-ibu camat dan lurah harus punya data lengkap, mulai dari usia anak dalam kandungan hingga 18 tahun. Pastikan mereka sekolah, sehat, dan terlindungi. Jika ada kasus, segera komunikasikan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) atau dinas terkait,” tambah Sekda.
Sekda menjelaskan workshop ini juga diarahkan untuk mendorong tiga hal penting yakni (1) Penguatan kebijakan dan kelembagaan di tingkat lokal, agar perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kemudian, (2) Alokasi anggaran yang berpihak pada anak, sehingga program dan layanan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
(3) Dukungan terhadap tercapainya Kota Layak Anak (KLA), termasuk implementasi 35 Program Prioritas, terutama Sekolah Khusus Keluarga yang akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
Menutup sambutannya, Sekda meminta seluruh camat dan lurah mulai melakukan inventarisasi keluarga rentan dari sisi kesehatan, ekonomi, dan pendidikan, untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan.
Data tersebut, kata Sekda Irmayanti, harus sudah terkumpul di DP3A Kota Palu paling lambat 20 Agustus 2025 mendatang.
“Karena anak adalah amanah, bukan hanya orang tua yang wajib menjaganya, tetapi juga kita sebagai pemerintah. Mari kita upayakan tingkat kekerasan anak terus menurun dan kita siapkan mereka menjadi generasi unggul, baik secara fisik, moral, maupun pendidikannya,” tutup Sekda.