TransSultemg-Palu-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membahas 10 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2025.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dandy Adhi Prabowo mengatakan dari 10 Raperda, enam diantaranya telah selesai fasilitasi dan menunggu penetapan DPRD Sulteng.
"Satu Raperda masih pembahasan tingkat pansus dan satu lagi sudah tahap evaluasi di Kemendagri," katanya di Palu, Kamis.
Sementara itu, dua Raperda lainnya baru masuk tahapan pembahasan yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dikatakan, Raperda yang masih tahap pembahasan tingkat pansus yakni yakni Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Adapun tujuh Raperda lainnya yakni Raperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, dan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Selanjutnya, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menenga Daerah (RPJMD) 2025-2030.