TransSulteng-Touna – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tojo Una-Una berhasil menuntaskan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pude Kecamatan Una Una yang merugikan negara ratusan juta rupiah.
Seorang bendahara desa berinisial DA (36) ditetapkan sebagai tersangka utama setelah nekat menggunakan dana pembangunan desa sebesar Rp 362.316.347 untuk bermain judi online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tojo Una-Una, Selasa (16/9/2025), Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Bripka Edy Sarwan, didampingi Kasi Humas Iptu Martono, menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una Una.
"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara atas nama tersangka DA (36) sudah P-21. Dan hari ini juga, tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Bripka Edy Sarwan di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-Una, untuk tahun anggaran 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, DA (36) yang saat itu menjabat sebagai bendahara desa terbukti menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Mengetahui perbuatannya terendus, DA (36) melarikan diri hingga Polres Tojo Una-Una menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Oktober 2024. Pelariannya berakhir pada Juli 2025, saat tim Satreskrim berhasil mengamankannya di wilayah Gorontalo.
Motif tersangka terbilang nekat. Sebagai bendahara, ia memiliki akses penuh terhadap keuangan desa. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat, justru ia cairkan secara bertahap untuk dihabiskan di meja judi online.
"Modus operandinya adalah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Dana tersebut digunakan murni untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online, bukan untuk pembangunan desa," tegas Bripka Edy.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bundel Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa), dokumen APBDes 2021, serta beberapa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga dimanipulasi untuk menutupi perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.