TransSulteng-Palu-Penyidik Polda Sulawesi Tengah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Harapan kami secepatnya bisa selesai, dan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk kelengkapan berkas penyidikan,” kata Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng Kompol Mochamat Rian di Palu, Senin.
Dia menjelaskan khusus Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra yang dinilai mangkir dari pemeriksaan, hal itu dikarenakan adanya alasan jelas. Saat dipanggil 10 Juni 2025, yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Tetapi, dua pekan setelah itu, Erfindo datang kembali untuk menjalani pemeriksaan.
“Total lima kali Saudara Erfindo dipanggil untuk dimintai keterangan, dan semuanya dihadiri,” ungkapnya.
Dia merincikan, dua kali pemanggilan dilakukan pada tahadapan penyelidikan kasus. Sementara tiga kali pemanggilan, dilakukan pada tahapan penyidikan.
Rian menegaskan, semua pejabat yang diduga terkait dalam kasus tersebut telah dimintai keterangan. Termasuk, mantan Bupati Morowali yang kini menjabat Gubernur Sulteng dan mantan Gubernur Sulteng yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.
“Semuanya sudah diperiksa di Polda Sulteng,” ujarnya.
Untuk perkembangan saat ini kata dia, penyidik Polda Sulteng terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng serta menunggu hasil gelar perkara yang telah dilakukan di bareskrim Mabes Polri.
“Gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri berdasarkan permintaan oleh pelapor maupun terlapor,” katanya.
Sebelumnya, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulteng untuk terbuka, terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
"Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan," kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Africhal Khamanei saat unjuk rasa di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin.
Dia menegaskan secara kelembagaan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu. Namun, tidak ada respon sama sekali terkait perkembangan kasus tersebut. Dia menilai, Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, yang dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.
"Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” katanya menegaskan.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT BDW dilaporkan sejak Juli 2023 oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng. Awalnya, laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 menyebut dugaan pemalsuan dokumen, berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi.