TransSulteng - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menggelar audiensi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Zoom Meeting pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong.
Kegiatan dimulai pukul 09.30 WITA dan berlangsung dengan tertib serta penuh perhatian dari seluruh peserta.
Selain itu,Audiensi ini membahas secara khusus Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 mengenai Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Sementara,Pembahasan dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan PMK dipahami secara komprehensif oleh pemerintah daerah, termasuk implikasinya terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Parigi Moutong.
dalam Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat Dana Desa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
dengan Melalui audiensi ini, pemerintah daerah bersama Kementerian Keuangan menyelaraskan persepsi serta teknis pelaksanaan penyaluran Dana Desa agar berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan regulasi terbaru.
Audiensi tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan terkait, antara lain:
Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kepolisian Resort Parigi Moutong, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Pengadilan Agama, Pabung TNI ADPMD Kabupaten Parigi Moutong serta OPD terkait.
dan juga Para Camat se-Kabupaten Parigi Moutong, Pengurus APDESI, Inspektorat dan Pendamping Desa.
untuk itu dengan terlaksananya audiensi ini, diharapkan Ada titik temu yang jelas yang terbaik untuk desa dan terbaik juga untuk program pemerintah kedepannya, karena bagaimanapun pendamping desa tingkat bawa langsung merasakan dampak dari Aturan ini, tutupnya.




















