TransSulteng-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M, yang juga selaku ex-officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait di Posko Bencana Kantor BPBD Kota Palu, Rabu (21/01/2026).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka evaluasi penanganan bencana banjir dan cuaca ekstrem yang terjadi sejak 11 Januari 2026, sekaligus membahas penetapan status kebencanaan selanjutnya.
Dalam pengantarnya, Sekda Irmayanti menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Kantor BPBD Kota Palu sebagai posko kebencanaan sejak terjadinya banjir pada 11 Januari 2026 lalu.
Sejak saat itu, penanganan bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
“Sejak peristiwa banjir tanggal 11 Januari 2026, Pemerintah Kota Palu telah melakukan penanganan bencana banjir yang melibatkan beberapa OPD terkait, dibantu oleh pihak TNI dan Polri. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan data yang diberikan oleh BMKG, kita menetapkan status kebencanaan di Kota Palu sebagai status darurat bencana,” ujar Sekda.
Penetapan tersebut, lanjut Sekda, diperkuat dengan pernyataan Wali Kota Palu serta Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan status kedaruratan bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Palu.
Sekda Irmayanti menjelaskan bahwa status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem yang ditetapkan sejak 14 Januari 2026 berakhir pada hari ini, 21 Januari 2026.
Oleh karena itu, pemerintah kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan membahas langkah selanjutnya.
“Hari ini kita mengundang kembali pihak terkait untuk membicarakan status selanjutnya, apakah akan ditingkatkan selama tujuh hari ke depan atau bahkan dicabut. Kita akan mendengarkan terlebih dahulu penyampaian perkiraan cuaca tujuh hari ke depan dari pihak BMKG,” jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pertimbangan dan estimasi cuaca, diputuskan untuk memperpanjang status siaga darurat.
“Berdasarkan estimasi cuaca dengan curah hujan sekitar 150–200 milimeter yang tergolong sedang hingga lebat, serta kondisi penanganan selama tujuh hari siaga awal yang masih memerlukan keberlanjutan, maka diputuskan untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Cuaca Ekstrem selama tujuh hari ke depan, terhitung tanggal 22 hingga 29 Januari 2026,” ungkap Kalak Presly.
Dengan perpanjangan status tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap seluruh pihak terkait tetap siaga dan meningkatkan koordinasi guna meminimalisasi dampak bencana serta memastikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.






