TransSulteng-Touna — Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah kembali menyoroti penanganan kasus dugaan permasalahan di Sekolah Rakyat, kali ini terkait pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tojo Una-Una.
Koordinator KRAK, Abdul Salam Adam,menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Touna memeriksa pejabat yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Sulawesi Tengah menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penegakan hukum yang diterapkan.
“Kalau hanya Kasus Sekolah rakyat ini kan sudah ditangani Polda.Sekarang kalau Sekda diperiksa soal itu lagi Ini ada apa?”tegas Abdul Salam kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Abdul Salam, Kejari tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan secara mandiri terhadap perkara yang sudah menjadi kewenangan Polda. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih, kebingungan hukum, dan menjaga kepastian proses penegakan hukum.
“Kejari tidak boleh memeriksa ulang kasus yang sedang ditangani Polda tanpa koordinasi resmi. Proses hukum bisa terkesan arbitrer, kecuali ada kordinsi resmi yang sudah diserahkan Polda atau didelegasikan Kejati untuk penuntutan,” tambahnya.
KRAK menekankan agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, termasuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai dasar dan tujuan pemeriksaan Sekda Touna.
Menurut Abdul Salam, satu kasus tidak boleh ditangani dua kali secara bersamaan untuk menghindari duplikasi dan konflik kewenangan.
“Kinerja Kejari perlu dievaluasi, terutama di bidang tindak pidana khusus. Jangan hanya bermain gertak hukum proses ini bukan untuk menakut-nakuti,” tegas Abdul Salam.
Sementara itu, tim hukum Pemerintah Daerah, Ishak Adam, S.H., menanggapi pemeriksaan tersebut.
Menurut Ishak, tindakan itu tidak sesuai dengan KUHAP, karena perkara yang sama sudah ditangani oleh Polda.
“Nda boleh dilakukan. Sebagai pengacara Pemda, kami merasa risih.
Untuk apa diperiksa lagi di sini, padahal kasus ini sudah ditangani Polda,” jelas Ishak kepada media, Senin (9/2/2026).
Ishak menambahkan bahwa tindakan tersebut termasuk abuse of power atau penyalahgunaan wewenang, yakni tindakan pejabat atau pihak berwenang yang menggunakan jabatan, kekuasaan, atau sumber daya secara menyimpang, melanggar prosedur, atau untuk kepentingan pribadi/kelompok yang merugikan pihak lain atau kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Touna maupun Sekda yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. KRAK berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum untuk selalu mengutamakan koordinasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara.






