Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemda Touna Diduga Caplok Lahan Milik Warga

Kamis, 26 Februari 2026 | Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T10:06:33Z


TransSulteng-Ampana– Sebuah dugaan praktik maladministrasi dan cacat prosedur dalam penerbitan sertifikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) Tojo Una-Una (Touna) kini mencuat ke publik. 


Lahan seluas 18.588 m² di belakang kantor BAPPEDA dan BKD (Sertifikat No. 0017 Tahun 2010) disinyalir mencaplok tanah milik warga tanpa proses jual beli yang sah.


​Di tengah sengketa ini, terselip kisah memilukan Deka Botu (82), seorang kakek tuna netra yang kini hidup memprihatinkan di bawah kolong gubuk milik anaknya yang berstatus janda.


​Kejanggalan prosedur sertifikat

​berdasarkan informasi yang dihimpun, di dalam total luasan sertifikat Pemda tersebut, terdapat lahan seluas 8.120 m² (116 x 70 meter) yang diklaim sebagai milik keluarga Deka Botu. 


Anehnya, Pemda mendapatkan lahan tersebut melalui transaksi dengan seorang oknum anggota polisi.


​Namun, dalam mediasi yang digelar di Kantor Camat Ratolindo pada 23 Juni 2025, terungkap fakta mengejutkan:

• ​Tanpa Alas Hak: Oknum polisi tersebut mengakui bahwa penjualan tanah kepada Pemda dilakukan tanpa dasar surat kepemilikan (alas hak) yang sah.

• ​Hanya Kesepakatan: Transaksi hanya didasarkan pada "persetujuan" lisan antara oknum tersebut dengan pihak Pemda saat itu.

​Bukti Sejarah yang Terabaikan

​Deka Botu menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah warisan orang tuanya yang dibuka secara mandiri dan dibagi untuk tiga bersaudara: Kura Botu, Deka Botu, dan Bahrudin Botu.

​Bukti kuat lainnya ditemukan pada dokumen jual beli tahun 1973. Saat itu, Yusuf Arsad (suami dari Kura Botu) menjual bagian tanahnya kepada pihak lain. 


Dalam surat tersebut tertulis jelas bahwa batas sebelah barat berbatasan langsung dengan kebun kelapa milik Deka Botu. 


Hal ini membuktikan bahwa keberadaan lahan Deka Botu sudah diakui secara legal dan sosial jauh sebelum sertifikat Pemda terbit tahun 2010.

​Mediasi Buntu dan Harapan Keadilan

​Upaya mencari keadilan telah ditempuh melalui jalur mediasi, mulai dari tingkat Kelurahan Uemalingu, Kantor Camat Ratolindo, hingga Bagian Hukum Kantor Bupati Tojo Una-Una. 


Sayangnya, hingga kini persoalan tetap menemui jalan buntu karena pihak-pihak terkait kerap mangkir dalam pertemuan.


​"Tanah itu satu-satunya harta saya. Saya hanya ingin hak saya kembali di sisa usia saya ini," ungkap Deka Botu dengan nada lirih saat diwawancarai awak media.


​Kini, sang kakek yang hidup menumpang di tanah orang lain itu hanya bisa berharap pada belas kasihan dan nurani Pemerintah Daerah Tojo Una-Una untuk mengembalikan haknya yang terampas akibat prosedur yang diduga cacat hukum tersebut.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini