Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Perselingkuhan Oknum PPPK di Touna Jadi "Bola Liar", BKD Bantah Terima Laporan dari Camat dan Bappeda

Minggu, 29 Maret 2026 | Maret 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-29T12:46:42Z


TransSulteng-Ampana– Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una kini tengah menjadi sorotan publik. 


Pasalnya, penanganan kasus tersebut diduga sengaja ditutup-tutupi dan saling lempar tanggung jawab antar instansi terkait.


Dugaan skandal ini melibatkan Lk. SM, oknum PPPK di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda), serta Pr. RK, oknum PPPK di Kantor Camat Ampana Kota.


Kontradiksi Pernyataan Atasan

Berdasarkan penelusuran media pada Selasa (10/03/2026), Sekretaris Bappeda Touna menyatakan bahwa keterlibatan Lk. SM dalam kasus tersebut sudah ditindaklanjuti secara administratif. 


Pihaknya mengklaim telah melimpahkan berkas perkara ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tojo Una-Una untuk diproses lebih lanjut.


Nada serupa juga disampaikan oleh Camat Ampana Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (11/03/2026). Terkait dugaan keterlibatan bawahannya, Pr. RK, Camat menegaskan bahwa kasus tersebut bukan lagi kewenangannya karena surat pelimpahan telah dikirimkan ke pihak BKD.


BKD Mengaku Belum Terima Berkas

Namun, pernyataan kedua pimpinan instansi tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. 


Saat dikonfirmasi langsung, Kepala BKD Kabupaten Tojo Una-Una justru memberikan keterangan mengejutkan.


Ia menegaskan hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat pelimpahan resmi, baik dari Bappeda maupun dari Pemerintah Kecamatan Ampana Kota.


"Kami belum menerima dokumen atau surat masuk terkait pelimpahan kasus disiplin oknum yang dimaksud," tegas Kepala BKD kepada awak media.


Ketidakpastian Hukum

Saling lempar klaim ini memicu dugaan adanya upaya untuk mengulur waktu atau melindungi oknum yang terlibat. Jika prosedur pelimpahan berkas tidak segera dilakukan secara transparan, maka sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam manajemen ASN/PPPK terancam tidak dapat ditegakkan.


Kini, publik menanti ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una dan Pemerintah Daerah untuk mengusut tuntas hambatan administratif ini, guna memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam penegakan kode etik pegawai di wilayah tersebut.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini