TransSulteng-Tojo Una Una– Kasus dugaan pernikahan tanpa izin resmi dan perbuatan zina kembali mencuat di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah.
Seorang wanita berinisial NP (29), warga Desa Mantangisi, resmi melaporkan suaminya, RL, ke Polres Tojo Una-Una atas dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin.
Laporan resmi tersebut dilayangkan melalui surat pengaduan bermeterai tertanggal 7 Juni 2026.
NP melaporkan RL yang merupakan warga Batampolo, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, atas dugaan pelanggaran Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WITA. Saat itu, NP menerima informasi dari kerabat dekat bahwa suaminya berencana melangsungkan akad nikah kedua dengan seorang perempuan berinisial CN pada malam yang sama pukul 20.00 WITA.
NP menegaskan bahwa status pernikahannya dengan RL masih sah secara hukum maupun agama, dan belum pernah ada perceraian melalui pengadilan.
"Saya dan suami belum terjadi perceraian. Rencana menikah lagi dengan perempuan lain itu jelas melanggar hukum," tegas NP dalam isi laporannya.
Tuntut Keadilan dan Serahkan Bukti
Dalam aduannya ke Polres Touna, NP meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Sebagai penguat laporan, ia juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti dokumen penting kepada petugas.
"Pelapor sudah melampirkan bukti berupa fotokopi buku nikah sah serta Kartu Keluarga (KK) yang membuktikan ikatan pernikahan mereka masih berjalan," ujar sumber di Polres Touna.
Ancaman Hukuman
Merujuk pada Pasal 402 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, tindakan pelaku yang melakukan perkawinan kedua sedangkan perkawinan pertamanya belum larut secara sah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV hingga Rp 200 juta.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan masyarakat setempat dan sedang dalam proses penanganan pihak berwajib untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













