TransSulteng-Tojo una una- 6 Juni 2026 Situasi di Desa Mire memanas setelah warga secara tegas menolak rencana Kepala Desa (Kades) Mire, yang berupaya menarik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik masyarakat.
Penolakan ini memicu gelombang protes yang lebih besar, di mana warga kini berbalik menuntut transparansi pengelolaan anggaran desa yang diduga kuat terindikasi korupsi.
Modus Berkedok Bantuan untuk Ambil Alih Tanah Adat
Rencana penarikan dokumen kependudukan oleh Kades awalnya diiming-imingi dengan janji penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Namun, kedok tersebut Cepat.
Terkuak bahwa KTP dan KK tersebut akan disalahgunakan untuk memproses pengalihan status tanah adat milik warga.
Skema ganti rugi yang ditawarkan sepihak senilai Rp2 juta per hektare, dengan jatah 2 hektare per KK. Artinya, setiap KK dijanjikan menerima total Rp4 juta.
Warga Desa Mire kompak menolak mentah-mentah rencana tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa tanah tersebut berstatus tanah adat warisan leluhur dan tidak akan dipindahtangankan kepada pihak mana pun dengan cara atau alasan apa pun.
"Kami awalnya dijanjikan bantuan, makanya diminta mengumpulkan KTP dan KK. Tapi setelah kami selidiki dan viral di media sosial, ternyata dokumen kami mau dipakai untuk memuluskan pelepasan tanah adat milik warga dengan ganti rugi murah.
Kami tegaskan, tanah ini adalah tanah adat titipan leluhur kami. Sampai kapan pun tidak akan kami pindah tangankan dengan cara apa pun!" ujar salah seorang perwakilan warga Desa Mire yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (6/6/2026).
Dana BLT 2022–2023 Diduga Tidak Sampai ke Rakyat
Kemarahan warga semakin memuncak setelah mengungkap karut-marut penyaluran bantuan di desa mereka.
Masyarakat membeberkan bahwa anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022 hingga 2023 diduga kuat telah diselewengkan.
Sebagian besar dari dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin tersebut nyatanya tidak pernah sampai ke tangan rakyat yang membutuhkan.
Warga mempertanyakan ke mana aliran dana bantuan yang raib selama dua tahun anggaran tersebut.
"Bukan cuma masalah tanah adat, hak kami yang lain juga dimakan. Dana BLT untuk tahun anggaran 2022 sampai 2023 sebagian besar tidak pernah sampai ke tangan rakyat yang berhak. Kami masyarakat miskin di sini hanya bisa gigit jari melihat hak kami tidak jelas rimbanya," tambah narasumber tersebut dengan nada kecewa.
Tuntutan Korupsi Dana Desa Mulai Disuarakan
Seiring dengan mencuatnya kasus tanah adat dan BLT, masyarakat Desa Mire kini menuntut pertanggungjawaban Kades terkait pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan.
Beberapa proyek mangkrak dan pengadaan barang bersumber dari Dana Desa yang kini digugat oleh warga antara lain:
Gedung Serbaguna:
Bangunan yang mulai dikerjakan sejak tahun 2023 menggunakan anggaran desa, namun hingga kini (selama lebih dari satu dekade) tidak kunjung selesai dan telantar.
Pengadaan Alat Kejut Babi: Anggaran dinilai tidak jelas asas manfaat dan realisasinya.
Pengadaan Tandon Air: Fasilitas air bersih yang diduga bermasalah dalam pengadaan dan distribusinya.
Ratusan Sertifikat Tanah Warga Ditahan Sejak 2020
Penderitaan masyarakat Desa Mire semakin lengkap dengan fakta bahwa ratusan sertifikat tanah milik rakyat yang telah selesai diproses sejak tahun 2020 lalu, hingga saat ini belum juga dibagikan oleh pihak pemerintah desa.
Warga mencurigai ada unsur kesengajaan dalam penahanan dokumen hak milik tanah mereka.
"Proyek fisik di desa ini hancur semua. Bayangkan, Gedung Serbaguna dibangun pakai dana desa dari tahun 2023, 2024 sampai sekarang tidak pernah selesai, cuma jadi bangunan mangkrak.
Belum lagi urusan alat kejut babi, tandon air, sampai ratusan sertifikat tanah milik rakyat yang tertahan di kantor desa sejak tahun 2020 dan belum dibagikan.
Kami mendesak aparat penegak hukum, jaksa,
dan polisi segera memeriksa Kades More.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













