TransSulteng-Touna – Kasus dugaan tindakan pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Puskesmas Tombiano berinisial KL kini resmi masuk ke tahap penyelidikan kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polres Tojo Una Una/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 23 Mei 2026.
Kasus ini mencuat setelah pihak korban melayangkan laporan resmi tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Anaknya.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa tidak senonoh tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Trans Desa Tombiano, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Una-Una.
Kasus ini pun langsung mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum setempat.
Merespons kejadian pilu yang menimpa buah hatinya, ibu korban mengungkapkan rasa hancur sekaligus amarahnya atas perbuatan pelaku.
"Saya sangat terpukul dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oknum tersebut kepada anak saya. Dia seorang ASN yang harusnya mengayomi, bukan malah merusak masa depan anak di bawah umur. Kami sekeluarga meminta Polres Touna bertindak tegas, usut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya, dan hukum pelaku seberat-beratnya tanpa ada pembelaan," ujar ibu korban dengan nada geram saat memberikan pernyataan langsung kepada awak media.
Sebagai langkah awal untuk mendalami perkara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/243/VI/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, tim penyidik Satreskrim Polres Touna telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban, AFM yang masih berusia 8 tahun dan kini duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Kehadiran anak berusia 8 tahun tersebut sangat diperlukan oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan langsung didampingi orang tua sebagai saksi kunci guna menguji kebenaran laporan tersebut.
Saat memenuhi panggilan, pihak korban diminta membawa dokumen identitas diri beserta bukti-bukti penunjang lainnya.
Keterangan dari pihak korban akan menjadi penentu bagi penyidik untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk potensi penetapan tersangka.
Secara hukum, pelaku pelecehan seksual dapat dijatuhi sanksi kurungan penjara maksimal hingga 7 tahun. Hukuman tersebut berpotensi menjadi jauh lebih berat apabila dalam prosesnya ditemukan unsur paksaan, penyalahgunaan wewenang, atau jika korban terbukti masih di bawah umur.
Saat ini, perkembangan kasus tersebut tengah menjadi pusat perhatian warga Tojo Una-Una. Terlebih, wilayah Desa Tombiano belakangan ini memang sempat diterpa isu miring terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga kuat melibatkan oknum ASN yang sama.
Pewarta: Ahmad Tuliabu













