TransSulteng-Parigi-Persoalan status Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kemampuan daerah dalam membiayai perbaikan infrastruktur di kawasan permukiman.
Pemerintah menegaskan, jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, hingga fasilitas umum lainnya tidak dapat ditangani menggunakan anggaran daerah apabila belum diserahkan secara resmi oleh pengembang kepada pemerintah kabupaten.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan kejelasan status PSU harus dipastikan sejak awal pembangunan perumahan dilakukan.
Menurutnya, setiap pengembang perlu menentukan secara rinci fasilitas apa saja yang nantinya akan menjadi aset pemerintah daerah, sehingga proses penanganan maupun pemeliharaan bisa dilakukan ketika dibutuhkan.
Kalau jalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum lainnya belum diserahkan ke pemerintah daerah, maka tidak bisa dianggarkan melalui APBD. Karena itu, status PSU harus dipastikan sejak awal perencanaan,” ujar Nyoman Sudiara, Selasa (24/02/2026).
Ia menjelaskan, keterlibatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sangat penting sejak tahap penyusunan rencana pembangunan. Hal tersebut bertujuan agar desain kawasan, pembagian fasilitas sosial, dan fasilitas umum sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Nyoman, dokumen seperti master plan maupun site plan perlu melalui proses koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


