TransSulteng-Palu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus mengedepankan langkah preventif dalam mencegah munculnya persoalan hukum pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
dalam Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum yang mengangkat tema Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten II Pemerintah Kota Palu dan diikuti para Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bendahara, unsur Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Melalui forum tersebut, Kejati Sulawesi Tengah memberikan penguatan kepada aparatur pemerintah mengenai pentingnya memahami ketentuan hukum dalam pengelolaan kontrak pengadaan barang dan jasa, terutama ketika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang membutuhkan perubahan atau addendum kontrak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., bersama Kasi I Bidang Intelijen, Moh Rum Dahlan, hadir sebagai narasumber. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa setiap perubahan kontrak harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian proyek pemerintah dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan ruang lingkup pekerjaan, kondisi kahar (force majeure), keterlambatan akibat kebijakan atau tindakan pemerintah, hingga kelalaian dari pihak penyedia jasa. Oleh karena itu, setiap penyebab keterlambatan harus dianalisis secara cermat sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Menurutnya, apabila keterlambatan terjadi karena kesalahan penyedia, maka pemerintah dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan, seperti pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, bahkan pencantuman dalam daftar hitam.
Sebaliknya, apabila keterlambatan terjadi akibat faktor di luar kendali penyedia, maka perubahan kontrak dapat dilakukan tanpa memberikan sanksi, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.
Selain membahas mekanisme addendum kontrak, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tata cara pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, kelengkapan administrasi, mekanisme pembayaran pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD, hingga prosedur penyelesaian apabila penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Laode Abdul Sofian juga mengingatkan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, akuntabel, profesional, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta perlindungan keuangan negara.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, Kejati Sulawesi Tengah berharap seluruh aparatur Pemerintah Kota Palu semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, potensi sengketa maupun persoalan hukum dapat diminimalkan, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Judul tersebut dibuat lebih lugas, informatif, dan menonjolkan fokus utama kegiatan, sehingga lebih menarik untuk pembaca media online maupun media cetak.



