TransSulteng-Bilato, Gorontalo – Polemik dugaan penjualan LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Suka Damai, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, terus memanas dan menjadi perhatian masyarakat. Persoalan yang semula hanya menjadi keluhan warga kini berkembang menjadi sorotan publik setelah ramai diberitakan di berbagai media.
Perhatian masyarakat semakin meningkat setelah muncul klaim bahwa pemilik Pangkalan Kios Abang berinisial RMN menyampaikan pernyataan melalui sambungan telepon kepada seorang warga pada Senin (27/7/2026), yang berbunyi, "Silakan laporan masyarakat itu bukan hanya sampai di pemberitaan saja. Silakan dilapor sampai ke mana pun, saya tidak pusing."
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari RMN mengenai kebenaran pernyataan tersebut. Karena itu, kutipan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Di tengah polemik yang terus berkembang, warga mengaku semakin resah. Mereka berharap laporan masyarakat tidak berhenti menjadi perbincangan di media sosial maupun pemberitaan media massa, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.
Berdasarkan keterangan narasumber berinisial ST, harga LPG subsidi 3 kilogram diduga mengalami perubahan pada setiap jadwal distribusi. Menurut keterangannya, pada hari Rabu harga sekitar Rp20.000 per tabung, kemudian pada hari Jumat naik menjadi sekitar Rp23.000 per tabung.
Untuk pembelian lebih dari satu tabung, harga disebut mencapai sekitar Rp25.000 per tabung. Selain itu, LPG subsidi juga diduga dijual kepada pengecer dengan harga sekitar Rp28.000 per tabung sebelum kembali dijual kepada masyarakat dengan kisaran Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
Informasi tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan warga dan belum memperoleh pembuktian melalui hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Sejumlah warga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, kondisi itu dapat bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam menyalurkan subsidi LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang berhak. Mereka berharap distribusi barang bersubsidi diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak membuka ruang bagi dugaan penyimpangan.
Kalangan pers menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Pers juga mendorong agar pemerintah daerah, Pertamina, agen penyalur, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme distribusi LPG bersubsidi, termasuk kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), perizinan, serta ketentuan lain yang berlaku.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap hal tersebut disampaikan secara resmi kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar tindakan dan sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan distribusi LPG subsidi di daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
Hingga berita ini diterbitkan, RMN maupun pengelola Pangkalan Kios Abang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan LPG di atas HET maupun mengenai pernyataan yang diklaim disampaikan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi RMN, pengelola pangkalan, pemerintah desa, agen penyalur, Pertamina, maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Ahmad Tuliabu


