Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wagub Sulteng Tegaskan Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa, OPD Diminta Perkuat Administrasi dan Percepat Realisasi Program

الثلاثاء، 14 يوليو 2026 | يوليو 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T05:34:21Z



TransSulteng
-Palu – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyampaian materi penguatan pengadaan barang dan jasa di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).


Dalam arahannya, Wakil Gubernur menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh aparatur, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak terkait lainnya mengenai tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.


"Setiap proses pengadaan harus memiliki dasar yang jelas dan dilakukan sesuai aturan. Keputusan yang diambil harus berorientasi pada kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," tegas Reny.


Menurutnya, proses pengadaan tidak boleh dilakukan secara serampangan. Seluruh tahapan harus dimulai dari perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.


Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, mulai dari RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, hingga dokumen pendukung lainnya. Kelalaian dalam administrasi, katanya, berpotensi menjadi temuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Administrasi bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi bukti bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.


Reny juga mengungkapkan bahwa sekitar 65 persen transaksi pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui sistem e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme pengadaan digital agar pelaksanaan kegiatan lebih efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.


Ia turut menyoroti pentingnya perencanaan yang matang untuk menghindari berbagai kendala, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan di tengah pelaksanaan, maupun penyusunan spesifikasi teknis yang tidak sesuai.


Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan program sangat bergantung pada sinergi antara PPK dan PPTK. PPTK berperan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, memantau progres fisik dan keuangan, serta menyiapkan administrasi, sementara kewenangan kontraktual tetap menjadi tanggung jawab PPK.


"PPK dan PPTK harus bekerja secara terpadu. Koordinasi yang baik akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah," katanya.


Menutup arahannya, Wakil Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran Semester I dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Dra. Novalina, M.M., para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini