Notification

×
Kadis-Kesehatan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prosedur Tetap Jalan, Pelayanan Tetap Sigap: Cermin Profesionalisme Polsek Tawaeli

Selasa, 08 September 2026 | September 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-08T08:09:51Z


TransSulteng–PALU,–Bagi sebuah institusi kepolisian di tingkat polsek, profesionalisme sering diuji justru pada momen yang paling tidak nyaman: ketika permintaan mendesak datang dari sesama institusi yang lebih tinggi, dan satu-satunya pilihan yang benar adalah tetap menahan laju demi kelengkapan prosedur. Itulah yang tergambar dari cara Kapolsek Tawaeli Iptu Afif memimpin jajarannya menangani permintaan bantuan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara, pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya di hari Senin (31/8/2026), terkait dugaan TPPO yang melibatkan empat perempuan yang transit di Pelabuhan Pantoloan.


Kanit Reskrim Polsek Tawaeli, Iptu Farid, menjadi orang yang menerima informasi itu, sekitar pukul 10.00 WITA — permintaan yang tidak lazim karena melompati jenjang dari tingkat polda langsung ke polsek. Farid segera melaporkannya berjenjang kepada Kapolsek. Di titik inilah kepemimpinan Iptu Afif diuji: ia tidak sekadar mendisposisi perintah, melainkan memerintahkan koordinasi lebih mendalam dan memastikan kelengkapan minutkim, surat perintah, serta surat permintaan bantuan resmi dari Polda Sulut tuntas lebih dulu, sebelum satu personel pun bergerak ke pelabuhan.

Farid menceritakan kembali bagaimana arahan itu turun sejak jam-jam pertama kasus ini bergulir: laporan disampaikan berjenjang langsung kepada Kapolsek, dan dari sanalah perintah untuk koordinasi lebih mendalam ia terima.

Ketegasan itu tidak berhenti di atas kertas. Sekalipun permintaan datang dari sesama institusi kepolisian, Iptu Afif tetap mensyaratkan kelengkapan dokumen resmi selesai lebih dulu. Baru sekitar pukul 23.00 malam itu, hampir tiga belas jam setelah kontak pertama, Polda Sulut mengirimkan seluruh kelengkapan administrasi yang diminta. Waktu yang tersisa kian sempit: KM Dorolonda dijadwalkan sandar pukul 04.45 dini hari.

Menjelang subuh, Iptu Afif memimpin langsung tim yang bergerak ke pelabuhan — enam personel Reskrim Tawaeli dengan call sign Macan Kumbang, diperkuat tiga pegawai perempuan dari KSOP Kelas II Palu hasil koordinasi lintas sektor yang turut melibatkan Pelni dan Pelindo. Kehadiran petugas perempuan bukan formalitas: target operasi adalah empat perempuan, dan cara mereka didekati menjadi bagian dari prosedur pelayanan itu sendiri.

Farid, yang kembali menuturkan jalannya peristiwa, menjelaskan bahwa begitu kapal merapat dini hari Selasa (1/9/2026), tim tidak melewati jalur penumpang reguler, melainkan masuk lewat sisi dermaga yang sudah lebih dulu dikoordinasikan dengan kapten dan kepala keamanan kapal — bentuk penghormatan protokol antarinstitusi yang tetap dijalankan Polsek Tawaeli meski operasi bersifat mendesak.

Di atas kapal, situasi ternyata lebih rumit dari data yang dikirim Polda Sulut. Menurut Farid, dari empat perempuan yang ditargetkan, hanya dua yang langsung cocok dengan foto yang diterima, sementara foto dua lainnya sudah lawas sehingga tim harus menyisir dan mencocokkan keterangan sebelum memastikan identitas keempatnya. Penentuan peran mereka dalam kasus ini, ia tegaskan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sulawesi Utara sesuai locus delicti perkara — tugas Polsek Tawaeli murni menjalankan permintaan bantuan pengamanan sesuai prosedur.

Bagi Farid, yang menjabat Kanit Reskrim sejak Februari 2026, kasus ini adalah pengalaman pertamanya menangani dugaan TPPO — jauh berbeda dari laporan kehilangan kendaraan atau pembongkaran rumah kosong yang lebih umum ditangani Polsek Tawaeli. Iptu Afif dilaporkan memberi apresiasi khusus atas kelancaran koordinasi lintas wilayah ini, sekaligus menugaskan jajaran Bhabinkamtibmas memperkuat sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat serta pertemuan lainnya.

Farid menitipkan pesan untuk warga dua kecamatan yang menjadi wilayah hukum Polsek Tawaeli: jangan mudah percaya tawaran kerja bergaji tinggi dengan proses yang terlalu mudah, terutama ke luar daerah; pastikan setiap tawaran kerja punya identitas perusahaan, alamat, dan dokumen resmi; jangan menyerahkan KTP atau paspor kepada pihak yang tidak dipercaya; hindari keberangkatan lewat calo atau agen tidak resmi; dan segera laporkan ke polisi bila mengetahui indikasi perekrutan mencurigakan. "Masyarakat tidak perlu takut, masyarakat tidak perlu ragu," katanya, menegaskan Polsek Tawaeli akan merespons cepat setiap laporan yang masuk.

Perdagangan orang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta — ancaman yang bertambah sepertiga bila korbannya anak. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), delik Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 455.

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar catatan penindakan. Ia menjadi bukti kecil dari klaim yang lebih besar: bahwa di bawah kepemimpinan Iptu Afif, prosedur dan pelayanan masyarakat di Polsek Tawaeli berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan. _Diolah dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Tawaeli Iptu Farid, Senin 7 September 2026, di Polsek Tawaeli. (Rif)
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini