TransSulteng–TOJO UNA-UNA — Sengketa lahan di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tojo Una-Una, Selasa (15/9/2026).
Dalam RDP, penjelasan Camat Ulubongka mendapat sorotan anggota DPRD dan Kepala BPN Tojo Una-Una. Persoalan yang dipertanyakan meliputi pengumpulan KTP, penandatanganan dokumen jual beli dan SKPT, hingga pembayaran kompensasi kepada warga.
Proses pengumpulan KTP dan penandatanganan dokumen disebut berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WITA di rumah Camat Ulubongka selama tiga malam berturut-turut. DPRD meminta penjelasan mengenai proses tersebut serta memastikan tidak adanya tekanan terhadap warga.
Pernyataan Gubernur Kembali Disorot
Persoalan ini juga dikaitkan dengan pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafidz saat berkunjung ke Desa Mire pada 4 Agustus 2026.
Saat itu, gubernur menyampaikan agar masyarakat tidak menjual tanah adat serta menyinggung penerbitan SKPT oleh Kepala Desa Mire bersama Camat Ulubongka dan adanya warga yang telah menerima pembayaran.
«“Tanah adat jangan dijual... Mengenai terbitnya SKPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mire dengan Camat Ulubongka, dan ada masyarakat yang telah menerima uang pembayaran, itu tidak menjadi beban rakyat. Nanti saya konfirmasi sama Bupati Tojo Una-Una.”»
BPN Pertanyakan 468 Hektare
Kepala BPN Tojo Una-Una, Hi. Sa’id Salim Niode, S.SiT, menegaskan bahwa penerbitan SKPT harus memiliki kejelasan subjek, objek, serta bukti penguasaan fisik.
«“Ketika dia buat SKPT, ini kan harus nyata. Ada subjek, ada objek, ada lahat (bukti) penguasaan,” ujarnya.»
Sa’id kemudian mempertanyakan klaster lahan sekitar 468 hektare dalam data spasial. Menurutnya, perlu dipastikan apakah lahan tersebut benar-benar dikuasai secara fisik oleh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap SKPT, identitas pihak terkait, batas dan koordinat tanah, status kawasan, serta bukti penguasaan fisik.
Warga Siap Kembalikan Rp1,4 Miliar
Dalam RDP disebutkan kompensasi yang telah dibayarkan kepada warga mencapai sekitar Rp1,4 miliar, dengan pembayaran sekitar Rp4 juta per warga.
Perwakilan warga menyatakan siap mengembalikan dana tersebut apabila transaksi atau pelepasan hak atas tanah dibatalkan dan dinyatakan tidak sah.
Hasil RDP dituangkan dalam rekomendasi DPRD tertanggal 15 September 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Rizal Panjili, SE, MAP. DPRD memberikan batas waktu penyelesaian persoalan hingga 15 Oktober 2026.
Masyarakat kini menunggu verifikasi dan tindak lanjut pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan status lahan, keabsahan dokumen, penguasaan fisik, serta proses kompensasi atas lahan yang dipersoalkan.
Pewarta: Ramla Ismail


