TransSulteng–PALU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di lantai dua gedung Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palu. Rabu, (7/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Dr. L.B. Hamka, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, MoU ini merupakan langkah strategis dalam membangun dan memperkuat sinergi kelembagaan antara Kejari Palu dengan Bank Sulteng, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi sebuah dokumen formal, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi yang efektif," ujar Kajari Palu.
Ia menjelaskan, Kejaksaan melalui fungsi Datun memiliki peran memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Palu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Jika dalam pelaksanaan tugasnya ada hal-hal yang berkaitan dengan Perdata dan Tata Usaha Negara, itu bisa dikomunikasikan dengan baik. Apalagi sudah ada MoU," jelasnya.
Kajari menambahkan, kerja sama ini sangat efektif untuk penanganan kredit macet, penyelamatan aset Bank Sulteng yang dikuasai pihak lain, hingga pendampingan hukum apabila Bank Sulteng digugat pihak ketiga. Mekanismenya melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara.
"jadi jika ada kredit macet yang sudah ditagih tetapi tetap tidak bisa dilunasi, silakan serahkan kepada kami. Begitu pula dengan aset-aset Bank Sulteng yang dikuasai oleh pihak lain. Jika diperlukan, kami juga siap mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya.
Ia mencontohkan, saat menjabat sebagai Kajari Poso, pihaknya pernah membantu penagihan kredit macet BPD di Luwuk dengan melakukan penyitaan jaminan, sehingga berhasil memulihkan keuangan negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sulteng Hj. Ramiyatie S.E, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Palu atas dukungan yang selama ini diberikan dalam penyelesaian kredit bermasalah.
"Kami sangat berterima kasih atas bantuannya. Kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin lama. Apa yang disampaikan oleh Bapak Kajari waktu di Poso itu benar. Ada nasabah kami yang dicari pagi dan sore tetapi tidak mau ditemui. Namun, setelah kami meminta bantuan dari Kejari Poso, yang bersangkutan akhirnya mau bertemu dan masalah tersebut berhasil diselesaikan," ungkap Dirut Bank Sulteng.
Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antar lembaga, khususnya dalam penanganan kredit bermasalah secara profesional, efektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Dirut Bank Sulteng juga menjelaskan posisi Bank Sulteng sebagai bank milik Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah. Pemegang sahamnya adalah seluruh kabupaten/kota se-Sulteng dengan pemegang saham pengendali Gubernur Sulteng, serta satu pemegang saham swasta yakni PT Mega Corpora.
Keterlibatan Mega Corpora, kata dia, merupakan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan POJK Nomor 12 tentang modal inti minimum bank sebesar Rp 3 triliun. Saat ini modal inti Bank Sulteng sebesar Rp 1,4 triliun, sehingga masih kekurangan Rp 1,6 triliun. Untuk itu, OJK memberikan kesempatan berkolaborasi melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
"Kami bergabung dengan Mega Corpora sebagai holding, karena Mega Corpora adalah bagian dari pemegang saham juga dari Bank Sulteng. Jadi itu langkah strategis kami," jelasnya.
Ia menambahkan, kontribusi Bank Sulteng kepada pemerintah daerah diberikan dalam bentuk dividen yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila laba bank semakin tinggi.
Saat ini, aset Bank Sulteng tercatat sekitar Rp 15 triliun dengan tingkat kesehatan bank yang baik berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP. Bank Sulteng juga memiliki cabang di Kuningan, Jakarta, yang mengelola dana sekitar Rp 4 triliun dan mendapat kepercayaan untuk penempatan dana dari berbagai pihak.
"Kami percaya dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, berbagai tantangan dapat dihadapi lebih baik. Hal ini pada akhirnya akan memberikan kontribusi positif terhadap kesehatan Bank Sulteng dan memperkuat peran kami dalam mendukung perekonomian serta pembangunan di Sulawesi Tengah," tutupnya.
Melalui MoU ini, Kajari Palu berharap kerja sama yang dibangun dapat menjadi landasan yang optimal, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan masyarakat.


