Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 10 paket diduga sabu, uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu buah pirex, satu set alat isap atau bong, dua pak plastik kosong, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan AS sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum. Atas sangkaan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik Minta Pendampingan Penasihat Hukum
Mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut, penyidik juga memenuhi hak tersangka untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan. Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Hukum Nomor: B/587/XI/RES.4.2./2026/Satresnarkoba tertanggal 4 November 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo Una-Una.
Ketua Posbakumadin, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, yang akrab disapa Erik, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum setelah menerima surat permintaan resmi dari penyidik. Hal tersebut disampaikannya di depan Kantor Polres Tojo Una-Una pada Rabu (4/11/2026), seusai mendampingi tersangka dalam proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Erik menjelaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam sistem peradilan pidana. Ia juga menegaskan bahwa sangkaan tindak pidana terhadap kliennya tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Saat ini, AS telah menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Tojo Una-Una. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Tuliabu


