Notification

×
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1
SELAMAT-HARI-RAYA-3 Whats-App-Image-2023-04-03-at-18-46-33-1

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korban Alami Depresi Setelah Diduga Dikeroyok dan Diancam, LBH GPRI Dampingi Kliennya Tuntut Keadilan

Rabu, 08 Desember 2021 | Desember 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-08T23:59:31Z


Trans Sultlteng,Jakarta - Limy (44) istri dari Anton warga Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, saat ini dalam kondisi depresi ketakutan mengurung diri di kamar dan terancam rumah tangganya bubar, pasalnya dirinya diduga sering menerima ancaman dari Wisnu terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan.

Berdasarkan keterangan pers realise oleh LBH GPRI (Lembaga Bantuan Hukum Gempar Peduli Rakyat Indonesia) pada Sabtu (4/12/2021), peristiwa tersebut berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri Anton dengan Wisnu. 

Terungkapnya dugaan perselingkuhan itu ketika Anton mengecek chat Handphon istrinya dan cctv hotel pada tanggal 22 Oktober 2020 ketika baru pulang dari luar negeri yaitu Negara Cina.

Kemudian Anton menghubungi Wisnu (terduga perselingkuhan) via handphon dengan tujuan klarifikasi, bahasa yang disampaikan oleh Anton sopan namun yang diterima  justru perkataan kasar yakni mencela dan mencaci dari Wisnu.

Tak berhenti sampai disitu, Anton dan istrinya kemudian  berupaya agar bisa bertemu dengan Wisnu, akhirnya kedua belah pihak sepakat mengadakan pertemuan. Wisnu menjanjikan pertemuan di kantornya yaitu di Queen Proferty Ruko Paramount Avenue Blok A No.10, Jln Bulevard Gading Serpong, Kelurahan Pakulon Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang. 

Sesampainya di Kantor Wisnu, Anton dan istrinya menanyakan persoalan perselingkuhan namun Wisnu tidak mengakui perbuatannya, kemudian suasana memanas.

Menurut Anton kedatangannya itu ingin agar Wisnu mengakui perbuatannya dan meminta maaf, namun yang terjadi justru perlakuan kasar dari Wisnu yang membuat korban tersulut emosi yang akhirnya melempar kunci dengan tangan kirinya kearah Wisnu namun mengenai meja dan lantai hingga memantul kearah Wisnu.

Ketika suasana memanas Anton mengajak istrinya keluar kantor, saat itulah Wisnu serta istri dan anaknya membuntuti korban, keributan terjadi didepan kantor hingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan oleh Wisnu dan anaknya terhadap istri Anton (korban). Saat kejadian, suami korban hanya menonton dan kemudian melerai.

"Dengan demikian kami selaku team PH menduga keras bahwa inisial W dan F telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan pasal 170 kuhp dan 351 ayat 2 secara bersama sama melakukan pengeroyokan di muka umum dan kebetulan di saksikan keluarga korban, satpam dan warga yang melintas maupun warga setempat," jelas Marjuni Irchandi, SH.

Lebih lanjut, “Korban yang saat ini juga sama-sama jadi tersangka, dan gembok yang diduga melempar ke W. Yang saat ini jadi Barang Bukti (BB) dipihak Kejaksaan untuk dihadirkan pada saat persidangan itu gemboknya sangat berbeda saat kejadian. Kami duga itu gembok sudah di ganti dan di rekayasa agar korban bersalah,” ungkapnya.

Lanjut Arjun, saat W marah-marah, suami korban dan korbanpun sempat terpancing emosi lagi didalam kantor milik W.

“Kami anggap ini adalah ruangan privasi sehingga hal wajar jika ada keributan kecil, dengan kejadian didalam maka suami korban buru-buru ngajak korban keluar kantor untuk balik ke rumah korban," ungkapnya.

Arjun menambahkan ,saat itu bahwa Wisnu dan anaknya sudah melakukan tindak pidana 170 murni dan 351 secara bersama melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum dengan menganiaya korban, di muka umum. Maka dari itu adanya kejadian tersebut, upaya hukum dengan melaporkan kejadian ini pada polres tangerang selatan dengan Nomor : LP.1283/K/2020/SPKT/RES/TANGSEL.

“Dengan laporan kami Alhamdulillah proses hukum berjalan sampai saat ini sudah disidangkan agar korban merasakan keadilan dari pihak penegak hukum dan pelaku agar di hukum sesuai pasal 170 murni. karena telah menganiaya korban secara bersama - sama dimuka umum,"ujarnya.

“Semoga kronologis ini dapat menjadi acuhan JPU dan Yang Mulia Hakim Ketua dapat mengabulkan permohonan Korban untuk di Hukum sesuai UU Pidana Pasal 170 murni,” pungkasnya.

Vio Sari/Team

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini