Notification

×

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Parigi Moutong Bongkar Peredaran Sabu di Ongka Persatuan, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 27 November 2025 | November 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T08:01:56Z


TransSulteng-Parigi Moutong- Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Polres Parigi Moutong. Kamis (27/11/2025) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino. Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, operasi bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” jelas IPTU Anugerah.

Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba menuju rumah terduga pelaku. WA ditemukan berada di dalam rumahnya saat petugas melakukan penyergapan dan Penggeledahan badan dan ruangan kemudian dilakukan secara menyeluruh.

dari hasilnya, petugas menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar. Tak hanya itu, sejumlah barang lain turut diamankan sebagai barang bukti, antara lain:

• Satu pak plastik bening kosong

• Dua potongan pipet

• Satu unit ponsel Vivo warna silver

• Satu KTP atas nama Muh Arya

• Selembar tisu

Seluruh proses penggeledahan dilakukan transparan di bawah pengawasan aparat desa setempat.

di katakan,dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia bahkan mengungkapkan bahwa sabu itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain mengamankan WA, turut dibawa pula dua pria lainnya HA dan RU yang berada di lokasi saat penyergapan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kemudian,Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Parigi Moutong.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.

Sementara,Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

dprd kabandar erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 erwin IMG-20250422-WA0043 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-18-51-41-c6f19082 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-23c51e7c Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-869d3692 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-7b4cbbeb Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-59-a3428862 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-00-c3cc9129 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-59-01-6f391b1f Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-12-58-58-36d572e5 maranti-2 Gambar-Whats-App-2025-10-24-pukul-19-03-13-d05c23fd
×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini